20 Hari Lawan Penyakit, Seorang Pejuang Demokrasi di Pasaman Meregang Nyawa

Penulis -

Jumat, 10 Mei 2019 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Seorang pejuang demokrasi meninggal dunia di Pasaman. Ialah Imran (46) salah satu petugas keamanan TPS. 20 hari ia berjuang melawan sakit yang diderita, pasca bertugas mengamankan TPS 7 Sukamulia Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur pada proses pencoblosan 17 April lalu. Namun, Imran kalah. Ia meninggal.

Imran menghembuskan nafas terakhirnya 6 Mei kemarin. Keluarga korban, melalui sang ponakan, Ilfandi (23) baru melaporkan, Kamis (9/5) ke KPU Pasaman.

Baca Juga :  PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026

Pada awak media, Ilfandi mengaku, sang paman jatuh sakit sehari pasca bertugas. Ia drop dan dibawalah berobat. Obat medis hingga tradisional dijalani, namun tak ada reaksi. Hingga akhirnya, nyawa korban tak tertolong.

Perihal hal ini, Komisioner KPU Pasaman Koordinator Divisi Parmas, Eria Candra mengatakan, data petugas KPPS yang sakit telah dilaporkan ke KPU Provinsi Sumatera Barat untuk diteruskan ke pusat. Sementara untuk pelaporan korban Imran bakal menyusul.

Baca Juga :  Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026

“Keluarga korban baru melaporkannya kemarin. Tentu, kita laporkan juga ke provinsi, mudah-mudahan, proses santunan untuk korban ini, dapat juga terealisasi,” kata Eria Candra.

Diakui Eria Candra, pemberian dana santunan ini menyusul surat Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 25 April 2019 dengan Nomor S-316/ MK.02/ 2019. Di dalamnya, menyetujui besaran uang santunan untuk diberikan kepada keluarga ataupun ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia.

Baca Juga :  Wali Kota Pariaman Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan, Harapkan HF Radar Segera Aktif

Eria menambahkan, dalam uraiannya bahwa besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp 8,25 juta.

Sementara mereka yang jatuh sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siti Nurbaya Food, UMK Mitra Binaan KAI Divre II Sumbar, Raih Terbaik II Indonesia Halal Industry Awards 2026
Asap Kabut Kebakaran Kiriman Makin Menebal di Agam – Bukittinggi
Dilepas ke Jepang: Kevin dan Wardah Menjemput Harapan, Mengubah Masa Depan Keluarga
Wali Kota Pariaman Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan, Harapkan HF Radar Segera Aktif
PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026
Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026
UPTD KPHL Agam Raya Perkuat Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan KPH Agam
KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Kacamata bagi Masyarakat Kampung Jua

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Siti Nurbaya Food, UMK Mitra Binaan KAI Divre II Sumbar, Raih Terbaik II Indonesia Halal Industry Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Dilepas ke Jepang: Kevin dan Wardah Menjemput Harapan, Mengubah Masa Depan Keluarga

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Wali Kota Pariaman Buka Sekolah Lapang Cuaca Nelayan, Harapkan HF Radar Segera Aktif

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:04 WIB

PT Semen Padang Raih Top CSR of the Year 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Faeyza Pickleball Academy Semen Padang Schools Sumbang 3 Emas dan 2 Perak untuk Kota Padang di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Berita

Novra Nurman Nyatakan Siap Pimpin PWI Pasaman

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:26 WIB