127 Warga Binaan Lapas Dharmasraya Peroleh Remisi HUT RI

Penulis -

Rabu, 18 Agustus 2021 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ka Lapas kelas III Dharmasraya Ahmad Junaidi didampingi anggota saat memberikan remisi kepada warga binaan.

Ka Lapas kelas III Dharmasraya Ahmad Junaidi didampingi anggota saat memberikan remisi kepada warga binaan.

Dharmasraya, Prokabar – Sedikitnya 127 orang warga binaan Lapas Kelas III Dharmasraya mendapat pengurangan tahanan (Remisi) dalam rangka HUT RI ke-76, pada tanggal 17 Agustus tahun 2021. Hal ini disampaikan Ka Lapas Kelas III Dharmasraya Ahmad Junaidi kepada media ini, diruang kerjanya Rabu (18/8/21).

“Sebanyak 127 orang warga binaan yang diusulkan mendapat remisi pada hari kemerdekaan RI ke-76, Alhamdulillah, keluar semuanya,” kata Ahmad Junaidi.

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementrian Hukum dan HAM Nomor: PAS-880.PK.01.05.06 tahun 2021, tentang pemberian remisi umum (RU) tahun 2021 Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia, menetapkan warga menerima remisi terdiri dari berbagai varian, mulai warga binaan mendapat remisi 1 bulan, hingga 5 bulan.

Sesuai dengan klasifikasi WBP Lapas Kelas III Dharmasraya PP 28 warga binaan mendapat remisi 1 bulan sesuai sebanyak 19 orang, remisi 2 bulan debanyak 50 orang, remisi 3 bulan sebanyak 32 orang, remisi 4 bulan sebanyak 15 orang, dan mendapat remisi 5 bulan sebanyak 11 orang.

Adapun klarifikasi Lapas Kelas III Dharmasraya melalui PP 28, sebanyak 22 orang. Terdiri dari mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 1 orang, mendapat remisi 2 bulan sebanyak 7 orang, mendapat remisi 3 bulan sebanyak 3 orang, mendapat remisi 4 bulan sebanyak 5 orang, dan mendapat remisi 5 bulan sebanyak 6 orang.

Adapun pemberian remisi di hari kemerdekaan, merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang tengah menjalani hukuman.

“Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, dan mengikuti program pembinaan di lapas,” sebutnya.

Ia berharap remisi yang diterima oleh warga binaan nanti bisa dimanfaatkan dengan baik, sekaligus memotivasi agar terus berkelakuan baik saat menjalani sisa masa hukuman, pungkas Ahmad Junaidi. (nif)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu
Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba
Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman
Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban
3,37 Persen, Alarm yang Tidak Boleh Dianggap Biasa
Pengedar Sabu Digulung Polres Pasaman Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan
Pencabulan Anak, Andre Rosiade Desak Pihak Kepolisian Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:00 WIB

Pencegahan Kasus LGBT di Sumbar Perlu Regulasi, Edukasi, dan Pembinaan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap 11 Kasus Menonjol Selama Bulan Juni -Juli 2026. Tujuh Diantaranya Kasus Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Sudah Dilarang Masih Nekat Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan Polres Pasaman

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan Polres Pasaman Pelaku Ternyata Pria Sewaan Korban

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB