WFH ASN Kemenag Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020

Penulis -

Sabtu, 30 Mei 2020 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama kembali diperpanjang hingga 4 Juni 2020.

“Masa WFH ASN Kemenag diperpanjang hingga 4 Juni 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” tutur Plt Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar, di Jakarta, Sabtu (30/5).

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal.

“Perubahan ini berpedoman pada SE Menpanrb Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas SE Menpanrb Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Nizar.

Nizar kembali mengingatkan meskipun bekerja dari rumah, tiap ASN Kemenag harus memperhatikan sasaran kinerjanya masing-masing. “ASN Kemenag yang berada di wilayah PSBB menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dengan tetap memperhatikan sasaran kinerjanya, dan tentunya disesuaikan dengan masa berlakunya PSBB pada masing-masing wilayah di mana satuan kerja atau unit pelaksana teknis berlokasi,” tutur Nizar.

“Jangan lupa untuk mengisi presensi online, dan melaporkan kinerja kepada atasan setiap harinya,” pesan Nizar.

Meskipun dalam masa WFH, Nizar mengingatkan kepada jajaran Kemenag untuk memastikan layanan publik dapat dilakukan secara optimal. “Kami harap pimpinan unit Eselon I, Kakanwil, maupun Kepala UPT untuk mengatur teknis pelaksanaan bekerja di rumah/tempat tinggal,” kata Nizar.

“Ini untuk memastikan bahwa kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” imbuhnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamendiktisaintek Apresiasi Nindya Karya, Sekolah Garuda Jadi Prioritas
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Presiden Pecat Kepala BGN dan Dua Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang Naik Jadi Kepala yang Baru
Rahmat Saleh Dorong Gerakan Makan Ikan Masuk Masjid dan Lembaga Pendidikan
Kolaborasi Inklusif Tab Space dan JNE Warnai Eksibisi Panasonic Art with Heart 2026
Sinergi JNE dan TIKI Sambut Idul Adha 1447 H: Tebar 30 Ekor Sapi Kurban hingga Hadirkan Beragam Promo Menarik
Dony Oskaria Sebut Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh
Kepala BP BUMN Kecam Keras Kriminalisasi Kakek Mujiran, Beri Teguran Keras ke PTPN

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:40 WIB

Wamendiktisaintek Apresiasi Nindya Karya, Sekolah Garuda Jadi Prioritas

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya sebagai Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:29 WIB

Presiden Pecat Kepala BGN dan Dua Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang Naik Jadi Kepala yang Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:35 WIB

Rahmat Saleh Dorong Gerakan Makan Ikan Masuk Masjid dan Lembaga Pendidikan

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kolaborasi Inklusif Tab Space dan JNE Warnai Eksibisi Panasonic Art with Heart 2026

Berita Terbaru

Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026: Jadwal, Hasil dan Klasemen Lengkap

Senin, 8 Jun 2026 - 20:51 WIB

Piala Dunia 2026

12 Bintang Muda yang Siap Mengguncang Piala Dunia 2026

Senin, 8 Jun 2026 - 19:28 WIB