Oleh : Khairul Fadli Rambe
Mahasiswa Universitas islam Negeri Imam Bonjol Padang
“Pancasila bukan untuk dihafalkan, melainkan untuk diamalkan dan dijiwai dalam kehidupan sehari-hari” Ir. Soekarno
Pada 01 Juni 1945, Soekarno berdiri di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan menyampaikan sesuatu yang ia yakini sebagai jiwa dari negara yang akan lahir.
Lima prinsip yang ia sampaikan sebagai dasar negara; Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan. Ia menamakannya Pancasila. Bukan sebagai rumusan final, melainkan sebagai gagasan awal yang ia lempar ke hadapan sidang untuk diperdebatkan dan disempurnakan bersama.
Di sanalah titik awal itu, sebuah pidato, bukan sebuah konstitusi.
Gagasan itu kemudian menempuh jalan panjang sebelum menjadi apa yang selalu didemonstrasikan sampai hari ini. Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan merumuskan Piagam Jakarta, yang memuat Pancasila dalam redaksi yang lebih terstruktur namun masih menyimpan perdebatan di dalamnya, terutama pada sila pertama.
Baru pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan rumusan final yang kita kenal sekarang, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila, dengan demikian, bukan lahir dalam satu hari. Ia adalah hasil kompromi, negosiasi, dan pergulatan panjang selama hampir tiga bulan.
Delapan puluh satu tahun kemudian, kita masih memperingati momen pertama pidato itu. Yang patut dipertanyakan bukan apakah kita mengingatnya, melainkan apakah kita sungguh-sungguh menjalankannya.
Setiap 01 Juni, kita menyaksikan seremoni yang sama; pidato kenegaraan, upacara bendera, dan konten media sosial bertema merah putih yang menghiasi layar selama dua puluh empat jam, lalu menghilang. Tapi ada yang lebih perlu diperhatikan daripada sekadar suasana peringatan itu.
Jika kita mau jujur membaca dasar hukum penetapan Hari Lahir Pancasila, yakni Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, kita akan menemukan kalimat yang seharusnya membuat kita berhenti sejenak. Dalam konsiderans huruf f, alasan penetapan tanggal 1 Juni sebagai hari nasional adalah; “untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia.” Bukan untuk memperbarui komitmen. Bukan untuk mengevaluasi seberapa jauh prinsip-prinsip itu telah dijalankan. Melainkan untuk melengkapi koleksi sejarah, persis seperti orang meletakkan pajangan di lemari kaca.
Pancasila, sejak ia dikukuhkan sebagai dasar negara hingga hari ini, lebih banyak hidup sebagai simbol daripada sebagai praktik. Ia dikutip di setiap pembukaan rapat resmi, dicetak di dinding kantor pemerintahan, dan diajarkan di ruang-ruang kelas sebagai hafalan.
Tetapi hafalan tidak membangun keadilan. Jika Pancasila dimaknai bukan sebagai simbol melainkan sebagai kehendak yang sungguh-sungguh diikat oleh negara, maka Indonesia seharusnya menjadi negara yang berperikemanusiaan: negara yang tidak mentoleransi kekerasan terhadap warganya sendiri, yang menjamin setiap orang diperlakukan dengan martabat, tanpa memandang dari golongan mana ia berasal. Kenyataannya, diskriminasi struktural masih bekerja dengan tenang di balik berbagai kebijakan yang tampak netral.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, seharusnya menjadi jaminan bahwa seluruh suku, budaya, dan bangsa di kepulauan ini berdiri dalam satu kedaulatan yang setara, bukan hierarki yang tidak pernah benar-benar runtuh. Namun hingga kini, pembangunan masih timpang antara Jawa dan luar Jawa, antara pusat dan pinggiran. Persatuan yang kita rayakan sering kali hanya persatuan retorika, bukan persatuan yang dirasakan oleh seorang warga di ujung Papua atau Nusa Tenggara yang melihat anggaran dan perhatian negara datang terlambat, atau tidak datang sama sekali.
Yang paling telak adalah sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ini bukan prinsip yang ambigu. Ia menyatakan dengan tegas bahwa tidak boleh ada kemiskinan dan penderitaan yang dibiarkan berlangsung di dalam Indonesia merdeka. Namun kita hidup di negara di mana angka kemiskinan masih menjadi bahan laporan tahunan yang diterima dengan tenang, di mana ketimpangan kekayaan terus melebar, dan di mana keadilan sosial lebih sering menjadi tagline kampanye daripada orientasi kebijakan.
Jika sila kelima benar-benar menjadi dasar, maka tidak ada satu pun program pemerintah yang bisa dibenarkan jika ia tidak secara langsung menjawab pertanyaan, apakah ini mengurangi penderitaan rakyat yang paling rentan? Atau sebaliknya, kita ajukan saja kembali pertanyaannya, KEADILAN SOSIAL BAGI RAKYAT YANG MANA? Ini perlu dijawab sih.
Demikian pula dengan kebebasan beragama. Pancasila tidak pernah merancang Indonesia sebagai negara yang mendiskriminasi kelompok beragama yang telah diakui secara hukum.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan perintah untuk menyeragamkan keyakinan, melainkan pengakuan bahwa negara ini berdiri di atas rasa hormat terhadap yang transenden, dalam berbagai ekspresinya.
Namun yang kita saksikan adalah kelompok-kelompok keagamaan tertentu yang secara legal diakui tetap menghadapi tekanan sosial dan kadang tekanan negara yang tidak pernah benar-benar dipertanggungjawabkan.
Maka pertanyaan yang lebih penting dari kapan Pancasila lahir adalah kapan Pancasila sungguh-sungguh dijalankan? Selama ia hanya diperingati untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan,seperti yang tertulis terang-terangan dalam Keppres 24 Tahun 2016 maka setiap 1 Juni kita sesungguhnya sedang merayakan sebuah utopia yang kita sepakati untuk tidak pernah kita tiba di sana. Pancasila bukan warisan museum. Ia adalah janji yang belum lunas ditunaikan.
















