Tim Klewang Ringkus Residivis Pencuri Handphone

Penulis -

Sabtu, 8 April 2023 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Jumat (7/4/2023) meringkus seorang residivis pelaku pencurian handphone dengan inisial RP (19) di rumahnya di Jalan Belimbing Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang sekitar pukul 00.30 WIB.

“Penangkapan ini dilakukan atas adanya laporan dari korban yang menyatakan kehilangan HP miliknya yang diduga diambil oleh pelaku ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Sabtu (8/4).

la mengatakan, korban menyatakan dalam laporannya bahwa kejadian pencurian yang ia alami berawal saat dirinya akan menjual HP miliknya di market place facebook.

“Setelah memasang iklan penjualan di market place facebook, pelaku menghubungi korban dengan berpura-pura akan menjadi pembeli,” katanya.

Korban dan pelaku bertemu di Jalan Pepaya Raya, Pasar Belimbing Kecamatan Kuranji untuk melihat keadaan HP yang akan dijual tersebut.

“Saat itu, pelaku berpura-pura mengecek HP milik korban dan langsung melarikannya menggunakan sepeda motor,” lanjutnya.

Dari kronologi kejadian tersebut, Tim Klewang meminta keterangan terkait ciri-ciri pelaku kepada korban yang memang sudah bertemu saat kejadian pencurian itu.

“Dari hasil identifikasi ciri-ciri yang disebutkan oleh korban, kami berasumsi bahwa pelakunya adalah RP ini,” lanjutnya.

Tim Klewang yang sudah mengetahui keberadaan RP, langsung menuju rumahnya untuk dilakukan upaya paksa sesuai dengan amanat Undang-undang.

“Saat kami amankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan cukup kooperatif. HP yang ia curi dari korban juga masih berada di tangannya,” lanjutnya.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pelaku akan diancam dengan pasal 363 Jo 362 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)

 

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB