Tanah Datar, Prokabar – Kelengkapan persyaratan bakal calon legislatif telah dikembalikan oleh 14 Partai Politik ke KPU Tanah Datar.
Jelang verifikasi keabsahan dilakukan KPU Tanah Datar belum menemukan adanya bacaleg yang pernah tersandung persoalan hukum yang sesuai dengan PKPU, seperti korupsi, narkotika dan kejahatan seksual terhadap anak.
Meski demikian, KPU Tanah Datar mencatat terdapat tiga bacaleg yang menyandang status sebagai mantan narapidana namun tidak terkategori pada kasus hukum yang ditetapkan dalam PKPU.
“Tidak ditemukan bacaleg di Tanah Datar yang pernah menjalani proses hukum korupsi, narkotika dan kejahatan seksual terhadap anak,” ucap Fahrul Rozi, Ketua KPU Tanah Datar.
Ketiga bacaleg tersebut diantaranya berasal dari Partai Golkar 1 orang, Partai Hanura 1 orang, dan 1 orang berasal dari Partai Amanat Nasional.
Selain itu, berdasarkan verifikasi kelengkapan berkas, KPU juga menerima perbaikan pergantian bacaleg oleh beberapa Partai Politik, dengan alasan bacaleg tersebut mengundurkan diri.
Meski demikian, partai yang bersangkutan telah melakukan dan melengkapi pergantian bacaleg jelang batas akhir pengembalian berkas perbaikan oleh Partai Politik.(eym)
















