Hukum

Terkait Dugaan Kekerasan Oknum Penyidik Polres Pasaman, Ini Tanggapan Kapolres

Kapolres Pasaman, AKBP Fahmi Reza

Dibaca : 1.0K

Pasaman, Prokabar – Terkait adanya laporan salah tangkap dan dugaan kekerasan yang dilakukan salah satu oknum Polres Pasaman, Kapolres Pasaman, AKBP Fahmi Reza angkat suara.

Ia menyarankan agar awak media untuk mempertanyakan langsung laporan Mustafa (38) ke Polda Sumbar.

Pada Prokabar, melalui pesan whatsappnya, AKBP Fahmi Reza juga mengaku, kasus yang ditangani Krimum Polda Sumbar atas laporan Mustafa itu masih dalam lidik.

“Silahkan tanya ke Krimum Polda, karena masih dalam lidik,” kata AKBP Reza.

Tidak itu saja, AKBP Fami Reza juga membantah jajarannya melakukan salah tangkap. “Info salah tangkap tidak benar, karena masih dalam proses,” kata Kapolres.

Baca Juga : Korban Salah Tangkap Diduga Alami Kekerasan di Polres Pasaman Lapor ke Polda, Minta Keadilan

Di sisi lain, saat diterangkan Kapolres kasus menjerat Mustafa masih dalam proses, kenyataannya, Mustafa kini telah dibebaskan.

Bahkan ini tertuang dalam surat perintah pelepasan tersangka bernomor : SP. Pas/23.a/VI/2022/Reskrim yang ditandatangani langsung Kasatreskrim Polres Pasaman dan jajaran bawahannya.

Dalam surat perintah pelepasan perintah itu dituangkan alasan pelepasan karena tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, penyidikan dihentikan demi hukum karena tindak pidana yang dilanggar tiidak termasuk pada pasal 21 ayat 4 KUHAP.

Menanggapi hal ini, Kapolres Pasaman mengaku sudah sesuai prosesur.

“Tersangka dalam 1×24 jam bisa dilakukan penangkapan, apabila penyidik tidak melakukan penahanan, maka adminitrasinya wajib lepas seperti surat tersebut,” kata AKBP Fahmi Reza.

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top