Lubukbasung, Prokabar.com – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam akirnya berhasil menangkap A-N-G (29), seorang terduga bandar Sabu yang telah meresahkan warga di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Sumatera Barat, Kamis malam (17/10).
Penangkapan tersebut berlangsung pada pukul 19.30 WIB, berdekatan di Jalan Raya Maninjau, Jorong Tanjuang Batuang, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya.

Pelaku A-N-G tertangkap saat sedang menunggu pembeli barang haram itu, yang ternyata seorang petugas Polisi. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa petugas ke Mapolres Agam.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, bandar narkoba ini kerap meresahkan warga di Kecamatan Tanjung Raya. Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap pada pukul 19.30 WIB tadi malam.
“Pelaku berhasil kita tangkap. Lengkap dengan barang bukti narkotika gol 1 jenis shabu sebanyak 7 Paket, yang terdiri dari 6 paket kecil dan satu paket besar siap edar,” terang Kapolres Agam.
“Saya juga mengapresiasi kinerja Tim Kelelawar yang dipimpin Aiptu Despendri karena telah berhasil menangkap target sebelum limit waktu yang telah tentukan,” tegasnya.

“Semoga dengan telah kita tangkap Pelaku A-N-G ini, bisa menurunkan penyalahgunaan narkoba pada oknum masyarakat sehubungan dengan maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Tanjung Raya. Dan kami dari Polres Agam akan terus berusaha memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Agam,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, Iptu IPTU Herwin menambahkan, saat ini pelaku sudah menjadi status tersangka dalam tindak pidana Narkotika. Hal ini sesuai dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI No 35 TH.2009.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya dari jaringan narkoba di wilayah Lubuk Basung. Dan saat ini kita masih terus melakukan pengembangan perkara. Mudah-mudahan bisa mengungkap perkara lanjutan,” tutup Kasat Reserse Narkoba Polres Agam. (rud)
















