Satresnarkoba Polres Agam Tangkapnya Pengedar Shabu

Penulis -

Jumat, 18 Oktober 2024 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubukbasung, Prokabar.com – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam akirnya berhasil menangkap A-N-G (29), seorang terduga bandar Sabu yang telah meresahkan warga di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Sumatera Barat, Kamis malam (17/10).

Penangkapan tersebut berlangsung pada pukul 19.30 WIB, berdekatan di Jalan Raya Maninjau, Jorong Tanjuang Batuang, Kenagarian Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya.

Pelaku A-N-G tertangkap saat sedang menunggu pembeli barang haram itu, yang ternyata seorang petugas Polisi. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa petugas ke Mapolres Agam.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, bandar narkoba ini kerap meresahkan warga di Kecamatan Tanjung Raya. Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap pada pukul 19.30 WIB tadi malam.

“Pelaku berhasil kita tangkap. Lengkap dengan barang bukti narkotika gol 1 jenis shabu sebanyak 7 Paket, yang terdiri dari 6 paket kecil dan satu paket besar siap edar,” terang Kapolres Agam.

“Saya juga mengapresiasi kinerja Tim Kelelawar yang dipimpin Aiptu Despendri karena telah berhasil menangkap target sebelum limit waktu yang telah tentukan,” tegasnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

“Semoga dengan telah kita tangkap Pelaku A-N-G ini, bisa menurunkan penyalahgunaan narkoba pada oknum masyarakat sehubungan dengan maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Tanjung Raya. Dan kami dari Polres Agam akan terus berusaha memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Agam,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, Iptu IPTU Herwin menambahkan, saat ini pelaku sudah menjadi status tersangka dalam tindak pidana Narkotika. Hal ini sesuai dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI No 35 TH.2009.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya dari jaringan narkoba di wilayah Lubuk Basung. Dan saat ini kita masih terus melakukan pengembangan perkara. Mudah-mudahan bisa mengungkap perkara lanjutan,” tutup Kasat Reserse Narkoba Polres Agam. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB