Jajaran Polres Agam Bekuk 2 Orang Pelaku Curanmor.

Penulis -

Rabu, 7 Agustus 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar.com – Tim Kapak Naga Unit Reskrim Polsek Palembayan bersama Tim Kupu Kupu Jatanras Polres Agam berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit kendaraan roda dua laporan warga, Senin (5/8) lalu. Kejadian di Jorong Padang Koto Marapak, Nagari Salareh Aia Utara Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

Pelaku berinisial AA alias Takur (27) dan IP, (32). Keduanya tercatat warga Kapunduang Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Selepas penangkapan, Kapolsek Palembayan Iptu Alwizi Safriadi menyampaikan, dari tangan kedua pelaku, tim kita berhasil mengamankan satu unit kendaraan merk Honda CBR warna putih orange hasil kejahatanya Rabu (7/8).

“Pelaku berhasil kita tangkap di dua tempat berbeda. Pelaku AA alias Takur berhasil kita tangkap di kedai daerah Kapunduang, dan tersangka IP berhasil kita tangkap sebuah pondok tengah kebun sawit daerah Kapunduang Pasaman Barat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Pelaku AA Alias Takur sendiri tercatat seorang residivis, karena dulu telah melakukan pencurian HP milik warga, dan baru dibebaskan pada beberapa bulan yang lalu. “Dan setelah kita introgasi, motivasi kedua pelaku melakukan pencurian tersebut adalah karena adanya keinginan mereka untuk memakai narkoba,” terang Iptu Alwizi Safriadi.

“Mudah-mudahan setelah kita tangkapnya kedua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ini, bisa menurunkan keresahan warga terhadap tidak pidana tersebut,” tururnya.

Lebih lanjut Iptu Alwizi juga mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah berada di Mapolsek Palembayan untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Atas perbuatan pelaku, akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Palembayan tersebut. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB