Hukum

Terjerat Korupsi Zakat, Mantan Ketua Baznas Pasaman Dituntut Enam Tahun Penjara

Dibaca : 550

Pasaman, Prokabar – Masih ingat dengan Syafrizal alias Buya mantan Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Nasional Pasaman yang viral karena menyanyikan lagu Mari Berzakaik ciptaan Yan Guci? Kini Syafrizal terancam hukuman enam tahun penjara. Ancaman hukuman ini didapat Syafrizal dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman yang menangani kasus korupsi terdakwa Syafrizal di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A.

Syafrizal sendiri terseret ke meja hijau lantaran diduga korupsi zakat di Baznas Pasaman semasa menjabat tahun 2017-2020. Tidak tanggung, dugaan korupsinya mencapai Rp952.449.000. Terdakwa Syafrizal pun terntunduk lesu saat JPU membacakan tuntutan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dedi Kuswara, beserta anggota Emria Fitriani dan Tumpak Tinambunan.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan saat menjalani proses penyelidikan hingga persidangan,” kata tim JPU Kejari Pasaman. Dilanjutkan Kajari Pasaman, Sobeng Suradal didampingi Kasi Intel, P. Eric Silvandro, selain dituntut penjara, terdakwa Syafrizal juga dipidana denda sebesar Rp200 juta subsidair (apabila tidak dibayar) diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

“Selain denda, terdakwa juga dituntut pidana uang pengganti dari yang diduga dikorupsinya sebesar Rp952.449.000 dikurangi uang yang telah dikembalikan para saksi sebesar Rp151.000.000, sehingga yang wajib dikembalikan menjadi Rp801.449.000,” kata Sobeng.

Dilanjutkan Kasi Intel Eric, kasus yang menjerat terdakwa ini bermula saat terdakwa menjabat sebagai Ketua Baznas. Saat mengelola uang zakat umat itu, terdakwa diduga meminjam-minjamkan uang zakat itu kepada beberapa orang. Termasuk terdakwa sendiri juga sangat banyak memakai untuk kepentingan pribadinya dan tidak mampu mempertanggungjawabkan. Sehingga terjadi kerugian keuangan negara.

Atas perbuatan ini, terdakwa dijerat pidana pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UURI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. (Ola)

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top