Pasaman, Prokabar — Jangan coba-coba maling sepeda motor di Pasaman. Sebab, dipastikan bakal bernasib sama dengan Candra (31) alias Can. Tidak sampai satu hari usai beraksi, Candra yang nekat mencuri sepeda motor, harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolsek Lubuk Sukaping.
Kapolsek Lubuk Sikaping, Iptu Fion Joni Hayes menjelaskan, pelaku diamankan 23 Juli kemarin. Usai mencuri sepeda motor Honda Revo berplat nomor B 3762 TND milik Joni Efriadi pada 22 Juli lalu.
“Tidak sampai satu hari, pelaku pencurian dengan nomor LP/13/VII/2019/Sek-Lbs tanggal 22 Juli 2019 berhasil kami sikat. Jangan coba-coba mencuri sepeda motor di wilayah hukum Pasaman, sebab kami pastikan bakal bernasib sama dengan Candra,” kata Iptu Fion, Kamis (25/7).
Diakui Iptu Fion, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, diamankan di kediaman istrinya di Kampuang Koto Tangah Nagari Ganggo Mudiak Kecamatan Bonjol. Dari tangan prlaku, petugan mengamankan barang bukti sepeda motor, di Bungo Tanjuang Nagari Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, tempat orang tua pelaku.
“Saat pelaku beraksi di wilayah hukum Polsek Lubuk Sikaping, ada saksi yang melihat pelaku. Dari keterangan awal inilah, kami mengungkap kasus ini,” jelas Iptu Fion.
Atas tindakan ini, pelaku dijerat pidana pasal 362 KUHP dengan ancaman tuntutan hukuman lima tahun penjara. (Ola)
















