Padang, Prokabar — Universitas Andalas siap berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).
Rektor Universitas Andalas Prof. Tafdil Husni, menjelaskan setelah mengalami proses panjang Universitas Andalas siap berubah status dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi PTN BH dikarenakan sebelumnya ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
Perubahan status ini bukan tampa alasan sebab ada beberapa keuntungan yang didapatkan jika nantinya Universitas Andalas berubah status menjadi PTN BH mendapatkan special treatment dari pemerintah salah satunya mendapatkan dana lebih banyak lagi untuk pengembangan insitusi terutama untuk penelitian.
Disamping itu, juga mendapatkan lebih banyak lagi flesxibelitas yang diberikan pemerintah, kalau PTN BLU hanya mendapatkan flesxibelitas dari sisi keuangan tetapi PTN BH mendapatkan flesxibelitas pada sisi akademik dan juga managemen.
Lebih lanjut, ia menargetkan pengusulan proposal (PTN BH) akan di usulkan ke Kementerian pada bulan Oktober mendatang.
Sementara itu, Ketua PTN BH Universitas Andalas Prof. Mansyurdin, mengatakan PTN BH menjadi kendaraan bagi Universitas Andalas untuk menjadi World Class University (WCU).
Disampaikannya Universitas Andalas merupakan salah dari tiga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dipersiapkan oleh Kementerian sebagai PTN Berbadan Hukum (PTN BH) di Indonesia yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dan Universitas Brawijaya (UB).
“Sehingga sekarang Universitas Andalas sedang intensif dan target akhir bulan Oktober ini terkirim pengusulan proposal dan mudah-mudahan tahun 2020 Universitas Andalas ditetapkan jadi PTN BH,” ujarnya dilansir Prokabar dari halaman Unand, Jumat (20/9)
Ada beberapa persyaratan untuk menjadi PTN BH disebutkannya menyelenggarakan Tridharma PT yang bermutu: AIPT (A), QS (bintang3), APS (A ≥80%), pubikasi internasional, paten/HaKI, prestasi mahasiswa (juara 1 tingkat nasional dan internasional), mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik: ≥2 th WTP, memenuhi standar minimum kelayakan finansial: ≥100 M/tahun selain bersumber dari mahasiswa.
Kemudian menjalankan tanggung jawab sosial: beasiswa untuk mahasiswa ekonomi lemah dan daerah 3T (≥20%), kepedulian terhadap bencana, lingkungan dan kemiskinan serta berperan dalam pembangunan perekonomian (pembinaan UKM, kewirausahaan, paten yang dipakai industri), peran lainnya di pemerintahan dan swasta.
Sedangkan untuk sisi positifnya Universitas Andalas menjadi PTN BH diantaranya kewenangan menyusun SOTK organ di bawah Rektor, kewenangan membuka dan menutup Prodi, kewenangan mengatur keuangan sendiri untuk dana Non PNBP, Kewenangan untuk menentukan Standar Biaya Umum sendiri.
Selain itu juga kewenangan untuk mengatur pola “Remunerasi” sendiri, Kewenangan untuk membentuk badan usaha sendiri, Kewenangan membuka badan hukum usaha dan Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Rektor oleh Wali Amanat (Menteri; Gubernur; Ketua Senat Akademik dan perwakilan masyarakat, dosen, tendik serta mahasiswa). (*/hdp)
















