Tanah Datar, Prokabar – Gulbudin Rafbani Lubis, Pria Asal Mandahiling dan bekerja di salah satu optik di Kota Batusangkar harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, yang bersangkutan kedapatan menyimpanpan dan menggunakan narkotika jenis ganja.
Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu paket daun ganja kering dengan berat 5,76 gram, dan satu pak kertas paper warna putih. Berdasarkan identitasnya, diketahui tersangka beralamat di Jorong Pakan Usang Nagari Koto Tuo Kec. IV Angkek Kabupaten Agam.
“Benar, Gulbudin Rafbani Lubis alias Bani ditangkap di tempat ia bekerja Jumat siang lalu,” ucap Kapolres Tanah Datar, melalui Kasat Narkoba AKP Syafrinal.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus. Tersangka bakal dijerat dengan Undang Undang Narkotika No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (eym)
















