Painan, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat ibadah sampai ke halaman dan di tempat umum lain.
Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar mengatakan, larangan tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, di antara lainnya adalah tempat umum.
Tempat umum yang dilarang tersebut adalah tempat ibadah (termasuk halaman), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan termasuk lembaga pendidikan.
“Ketentuan ini diatur dalam pasal 34 dalan PKPU nomor 23 tahun 2018. Dan ditempat yang disebutkan tersebut, dilarang adanya pemasangan APK,” katanya.
Menurut dia, mengingat untuk persiapan masa kampanye, sejumlah aturan yang dapat mengganggu ketertiban Pemilu sudah disampaikan ke masing-masing Parpol.
“Dan untuk aturan penempatan APK sudah kita berikan ke masing-masing Parpol,” sebut dia.
Ia melanjutkan dalam persiapan Kampanye Pemilu 2019 ini, selain ada pengadaan APK untuk Parpol dari KPU. Masing-masing Parpol juga diperbolehkan membuat dan mengadakan APK sesuai yang ditentukan KPU.
“Diluar yang diadakan KPU, partai bisa membuat Smspanduk 10 per nagari, Baliho 5 per nagari. Sementara yang dari KPU, kita mempersiapkan 10 Baliho perpartai, 16 spanduk perpartai sesuai ketetuan,” jelas dia.
Sementara itu, untuk pengadaan bahan kampanye lainnya, seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, striker, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, pakaian, penutup kepala tidak dibatasi.
Namun, untuk tertibnya masing-masing Parpol harus melaporkan dana kampanye ke KPU.
“Untuk APK memang ada batasannya. Namun, untuk bahan kampanye tidak ada batasan jumlahnya. Yang penting dicatat untuk laporan dana kampanye,” terangnya lagi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengatakan, untuk terciptanya masa Pemilu yang aman dan tertib.
Terkait dengan itu pihak Bawaslu akan siap berkoordinasi dengan KPU Pessel, terutama dalam pengawasan Pemilu yang telah ditentukan.
“Kita fokus bagaimana dalam menerapkan Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 bisa terealisasikan dengan baik. Sebab, kampanye memiliki batasan serta pelanggaran yang tidak boleh dilakukan dalam Pemilu yang adil dan bersih,” sebut dia.
Diketahui masa kampanye Pemilu 2019, sudah dimulai 23 September 2018 sampai memasuki awal masa tenang kampanye 13 April 2019.(*/mbb)
















