Soal Pemasangan APK, Ini Aturan KPU Pessel

Penulis -

Rabu, 26 September 2018 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Painan, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat ibadah sampai ke halaman dan di tempat umum lain.

Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar mengatakan, larangan tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, di antara lainnya adalah tempat umum.

Tempat umum yang dilarang tersebut adalah tempat ibadah (termasuk halaman), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan termasuk lembaga pendidikan.

“Ketentuan ini diatur dalam pasal 34 dalan PKPU nomor 23 tahun 2018. Dan ditempat yang disebutkan tersebut, dilarang adanya pemasangan APK,” katanya.

Menurut dia, mengingat untuk persiapan masa kampanye, sejumlah aturan yang dapat mengganggu ketertiban Pemilu sudah disampaikan ke masing-masing Parpol.

“Dan untuk aturan penempatan APK sudah kita berikan ke masing-masing Parpol,” sebut dia.

Ia melanjutkan dalam persiapan Kampanye Pemilu 2019 ini, selain ada pengadaan APK untuk Parpol dari KPU. Masing-masing Parpol juga diperbolehkan membuat dan mengadakan APK sesuai yang ditentukan KPU.

“Diluar yang diadakan KPU, partai bisa membuat Smspanduk 10 per nagari, Baliho 5 per nagari. Sementara yang dari KPU, kita mempersiapkan 10 Baliho perpartai, 16 spanduk perpartai sesuai ketetuan,” jelas dia.

Sementara itu, untuk pengadaan bahan kampanye lainnya, seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, striker, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, pakaian, penutup kepala tidak dibatasi.

Namun, untuk tertibnya masing-masing Parpol harus melaporkan dana kampanye ke KPU.

“Untuk APK memang ada batasannya. Namun, untuk bahan kampanye tidak ada batasan jumlahnya. Yang penting dicatat untuk laporan dana kampanye,” terangnya lagi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengatakan, untuk terciptanya masa Pemilu yang aman dan tertib.

Terkait dengan itu pihak Bawaslu akan siap berkoordinasi dengan KPU Pessel, terutama dalam pengawasan Pemilu yang telah ditentukan.

“Kita fokus bagaimana dalam menerapkan Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 bisa terealisasikan dengan baik. Sebab, kampanye memiliki batasan serta pelanggaran yang tidak boleh dilakukan dalam Pemilu yang adil dan bersih,” sebut dia.

Diketahui masa kampanye Pemilu 2019, sudah dimulai 23 September 2018 sampai memasuki awal masa tenang kampanye 13 April 2019.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”
Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya
DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada
Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Legowo dalam Politik: Rusma Yul Anwar Ucapkan Selamat kepada Paslon HJ-RI Menangkan Pilkada
Hasil Quick Count BSPN PDIP Pasangan ASLI Calon Bupati Dharmasraya Meraih 69,02 Persen Suara
Calon Bupati RaNasta Menang Telak di TPS 2 Ranah Pesisir Selatan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:22 WIB

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”

Kamis, 30 April 2026 - 13:56 WIB

Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya

Senin, 13 Januari 2025 - 22:57 WIB

DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:33 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB