Sita Belasan Paket Sabu, Satresnarkoba Polres Solok Kota Tangkap Pria 30 Tahun

Penulis -

Senin, 17 Januari 2022 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok, Prokabar – Menekan peredaran gelap narkoba, jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres SOlok Kota berhasil menangkap seorang tersangka RP Pgl RL, 30 Th, warga Pandan Baru Kelurahan PPA Tanjung Harapan Kota Solok.

Penangkapan itu dilakukan, Minggu (16/01) sekitar Pukul 05.30 Wib bertempat di Gang Sirsak Pandan baru Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Joko Sunarno SH mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.

“Dan setelah dilakukan penyelidikan Satres Narkoba menangkap tersangka yang kemudian diketahui bernama RPA Pgl R,” ujar Kapolres, Senin (17/1).

Saat tersangka diamankan ditemukan satu paket yang diduga berisikan Narkotika Gol 1 Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dari tangan sebelah kanan tersangka.

“Dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor tersangka, ditemukan satu HP REDMI hitam dan satu HP Samsung merah dalam jok, sepeda motor,” lanjutnya.

Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan di rumah tersangka di Gang Sirsak Pandan baru Kota Solok yg berjarak lebih kurang 50 meter dari tempat tersangka diamankan ditemukan sebuah timbangan digital merk Constant di dinding kamar.

“Juga ditemukan empat paket yang diduga berisikan Narkotika Gol 1 Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening, kemudian satu buah klip bening yang berisikan satu paket yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dan satu plastik bening yang berisikan plastik klip bening di rak buku didalam kamar tersangka,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Sepeda motor merk honda jenis Scoppy warna ping No.Pol. BA 3536 PB serta kunci kontak.

“Tersangka dikenakan Pasal Psl 114 ayat 1 jo Psl 112 ayat 1 Undang undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan amcaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara,” pungkas AKP Joko. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Opini

1 Juni dan Utopia yang Tidak Pernah Bermukim

Senin, 1 Jun 2026 - 10:47 WIB