Tanah Datar, Prokabar – Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (13/03).
Kedua terduga tersangka ditangkap di tempat terpisah, dimana terduga tersangka pertama Syafidin Sutan Bandaro alias Hafid diciduk di pinggir jalan Simpang Surau Kalimbubui Jorong Saruaso Utara Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas.
Dari keterangan aparat kepolsian, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka petugas menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat lebih kurang 0,14 gram, satu unit mobil jenis minibus dan satu unit HP.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat akan peredara narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung menciduk tersangka dan menemukna barang bukti,” ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat Res Narkoba Iptu Yadi Purnama,
Sementara itu, setelah dilakukan introgasi, tersangka Hafid pun “bernyanyi” tentang tempat penyimpanan barang haram lainnya, yaitunya di kecamatan Lima Kaum. Tanpa menunggu lama, petugaspun bergerak cepat dan berhasil mengamankan Salman di Jorong Balai Labuh Ateh Kenagarian Lima Kaum.
“Berdasaran keterangan Hafid, masih ada narkotika jenis sabu yang ia titipkan kepada temannya. Sekira pukul 01.00 WIB, Salman diciduk di rumah mertuanya di jorong Balai Labuah Ateh Nagari Lima Kaum,” tambahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, di rumah milik mertua tersangka dengan disaksikan wali jorong dan FKPM ditemukan barang bukti di dalam jok motor berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 0,36 gram, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah HP, dan 1 (satu) buah sepeda motor dengan nomor polisi BA 3308 LN.
Kini, kedua orang tersangka telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Tanah Datar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua tersangka bakal dijerat dengan UU Narkotika No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.(eym)
















