Simpan Sabu-sabu, Sutan Bandaro dan Salman Diciduk Polisi

Penulis -

Rabu, 13 Maret 2019 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (13/03).

Kedua terduga tersangka ditangkap di tempat terpisah, dimana terduga tersangka pertama Syafidin Sutan Bandaro alias Hafid diciduk di pinggir jalan Simpang Surau Kalimbubui Jorong Saruaso Utara Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas.

Dari keterangan aparat kepolsian, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka petugas menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat lebih kurang 0,14 gram, satu unit mobil jenis minibus dan satu unit HP.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat akan peredara narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung menciduk tersangka dan menemukna barang bukti,” ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat Res Narkoba Iptu Yadi Purnama,

Sementara itu, setelah dilakukan introgasi, tersangka Hafid pun “bernyanyi” tentang tempat penyimpanan barang haram lainnya, yaitunya di kecamatan Lima Kaum. Tanpa menunggu lama, petugaspun bergerak cepat dan berhasil mengamankan Salman di Jorong Balai Labuh Ateh Kenagarian Lima Kaum.

“Berdasaran keterangan Hafid, masih ada narkotika jenis sabu yang ia titipkan kepada temannya. Sekira pukul 01.00 WIB, Salman diciduk di rumah mertuanya di jorong Balai Labuah Ateh Nagari Lima Kaum,” tambahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, di rumah milik mertua tersangka dengan disaksikan wali jorong dan FKPM ditemukan barang bukti di dalam jok motor berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 0,36 gram, 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah HP, dan 1 (satu) buah sepeda motor dengan nomor polisi BA 3308 LN.

Kini, kedua orang tersangka telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Tanah Datar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua tersangka bakal dijerat dengan UU Narkotika No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Christian Pulisic, kapten tim AS melawan Paraguay (foto: AP)

Piala Dunia 2026

Gulung Paraguay 4-1, Start Memukau Tuan Rumah Amerika Serikat

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:43 WIB

Ismail Kone man of the meatch Kanada vs Bosnia Herzegovina (foto: AFP)

Piala Dunia 2026

Kanada vs Bosnia dan Herzegovina 1-1, Ismael Kone Man of the Match

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:38 WIB