Simpan dan Edarkan Ganja, Satres Narkoba Tanah Datar Ciduk 3 Warga Batu Bulek

Penulis -

Selasa, 18 Juni 2019 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering siap edar kembali dilakukan Satres Narkoba Polres Tanah Datar. Tiga orang tersangka, RF (35), ID (22), dan EA (50) diciduk di sebuah rumah pondok di Jorong Kawai Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara, Senin (17/6).

Penangkapan terhadap ketiga tersangka setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran dan penggunaan narkotika jenis ganja. Untuk mengungkap kasus tersebut, penyelidikanpun dilakukan aparat kepolisian.

“Petugas awalnya mengamankan ID di rumahnya di Jorong Ladang Laweh Nagari Batu Bulek, Lintau Buo Utara. Berdasaran keterangan ID, ia mengaku kepada petugas jika menjemput narkotika jenis daun ganja kering ke Tabek Patah Kecamatan Salimpaung atas perintah RF dan daun ganja tersebut telah diserahkan kepada RF,” ucap Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba Iptu Yaddi Purnama.

Berdasarkan keterangan dari tersangka ID tersebut, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap RF. Dia diciduk petugas tepat di pinggir jalan di Jorong Kawai Nagari Batu Bulek Kec. Lintau Buo Utara.

“Setelah diamankan, RF mengaku jika daun ganja kering tersebut ia simpan di rumah pondok milik EA di Jorong Kawai Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara,” tambahnya.

Berdasarkan nyanyian RF pula, kemudian petugas melakukan pengambangan ke rumah EA. Tanpa susah payah, petugas kemudian mengamankan EA yang tengah duduk di depan rumah pondoknya untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh petugas.

“Di rumah EA ditemukanlah 10 (sepuluh) paket narkotika jenis daun ganja kering yang telah dipak dengan plastik warna hitam yang dibungkus plastik bening dan dikemas dalam kantong plastik warna belang biru merah, siap diedarkan,” ucapnya.

Selain mengamankan 10 paket ganja kering siap edar, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti timbangan, gunting, kantong plastik dan handphone.

Kini, ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan mapolres Tanah Datar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiganya dinyatakan melanggar Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB