Tanah Datar, Prokabar – Sat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Selasa (26/3).
Afrizalatip alias Atip Kamput diciduk petugas di kediaman mertuanya Jorong Bodi Nagari Situmbuk Kecamatan Salimpaung.
Barang bukti yang disita dari pelaku yakni
satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening seberat 2,20 gram dan handphone, dan satu buah topi.
Menurut keterangan aparat kepolisian, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mana pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di nagari Situmbuak.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian menciduk pelaku yang tengah duduk santai di rumah mertuanya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku di topinya.
“Selasa tanggal 26 Maret 2019 sekira pukul 08.00 wib petugas Sat Res Narkoba mendapatkan informasi bahwa pelaku sering Mengedarkan Dan Menggunakan narkotika Jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan pelaku tengah berada di depan rumah,” ucap Kapolres Tanah Datar Melalui Kasat Res Narkoba Iptu Yadi Purnama.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar, guna proses penyidikan lebih lanjut. Melanggar UU nomor 35 tahun 2009, pelaku pun terancam hukuman minimal 6 tahun penjara. (eym)
















