Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Dua Penyalahguna Sabu di Sialang

Penulis -

Selasa, 22 Februari 2022 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, Prokabar – Satresnarkoba Polres Dharmasraya tangkap dua orang penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu- sabu, bertempat di Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Sekasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat sekira pukul 13.00 Wib, Kamis (17/2/22).

Penangkapan terhadap kedua tersangka berkat informasi masyarakat, dan berdasarkan laporan polisi No: LP/A/38/11/2022/SPKT/Polres Dharmasraya Polda Sumbar Tanggal 17 Pebruari 2021. Atas informasi tersebut, pihak Satresnarkoba dibawah Komando Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah. S. I. K., dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Rajulan, dan anggota lainnya, langsung melakukan penyelidikan kelokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Setiba di TKP, para penyidik langsung mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan satu Jenis sabu, dengan Inisial DN, 26, th, warga Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya . Sementara satu lagi berinisial SG, 24 th, warga Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya

Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan dan Paur Humas Ipda Narbawi diruang kerjanya Selasa (22/2/22) mengatakan, saat penangkapan anggota Satrenarkoba Polres Dharmasraya juga menemukan Barang Bukti (BB) berupa kotak rokok gudang garam, didalamnya berisikan 1 Paket besar diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dengan plastik klip bening. Didalamnya itu juga ditemukan 3 paket sedang diduga narkotika gol 1 jenis sabu.

Selanjutnya, juga diamankan 1 unit handphone merk NOKIA warna biru, 1 unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih dengan nomor polisi (Nopol) BA 5015 SF.
Saat penggeledahan terhadap kedua tersangka dan penyitaan BB oleh pihak penyidik, disaksikan oleh perangkat nagari Ali Usman dan masyarakat atas nama Tomi Widya Putra.

Untuk saat ini, tersangka bersama BB, telah di amankan di Mapolres Dharmasraya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka akan di jerat dengan pasal 114 (2) jo 112 (2) jo 115 (2) jo 132 (2) UU No: 35/ 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara. (fatafza)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB