Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curanmor

Penulis -

Senin, 1 Maret 2021 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, Prokabar – Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya tangkap Dua orang spesialis pencuri sepeda motor (Curanmor) dengan pemberatan, sekira pukul 22,00 Wib di tempat persembunyiannya, Minggu (28/2/21).

Operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, S.H, bersama Panit/Kanit Reskrim Polsek sejajaran, serta Tim Tindak dalam rangka operasi Jaran Singgalang 2021 tersebut, pasukan penegak hukum itu, mampu menangkap Dodo Suwang 27 th, warga Jorong Padang Bungur, Kenagarian Abai Siat Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Sedangkan rekannya atas nama Ali Yusak, 40 th, warga Jorong Ko
to Besar, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, dapat diamankan dilokasi terpisah, tepatnya di salah satu kebun kelapa sawit di pangian.

“Saat penangjaoan kedua tersangka, berjalan dengan aman dan terkendali, tanpa ada perlawanan dari kedua pelaku,” ungkap Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.Ik, M.T, didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto, S.H, beserta Paur Humas Aiptu Aidil Putra Tanjung, di Mapolres Senin (1/3/21).

Ia juga menjelaskan bahwa, kedua pelaku diduga telah melakukan aksinya, di teras rumah Ridawati, berada di Jorong Batu Takau, Nagari Muaro Sopan, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, pada Bulan Desember 2020 lalu.

Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/09/K/II/2021-Polsek, tanggal 24 Februari 2021, tentang Tindak Pidana. Curanmor. Dilanjutkan dengan Surat Perintah Penangkapan No: Sp. Kap/2/II/2021, tanggal 28 Februari 2021, dan Sp. Kap/3/II/2021, tanggal 28 Februari 2021.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak penyidik juga dapat mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih Tanpa Nopol dengan Nomor Rangka MH1JM3127JK236171 serta Nomor Mesin JM31E2232363. Selanjutnya juga diamankan Satu buku BPKB Sepeda Motor Scoopy No Pol BA 4899 VG, dan Satu Lembar STNK Seoeda Motor Scoopy No Pol BA 4899 VG.

Adapun tersangka bersama BB telah di amankan di Mapolres Dharmasraya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan pasal 363, jo, 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Aditya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB