Satnarkoba Polres Bukittinggi Sikat Pengedar Sabu

Penulis -

Kamis, 17 September 2020 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, Prokabar – Walaupun saat ini masih pandemik Covid-19, namun para pengedar narkoba tidak peduli atas suasana tersebut, hanya demi mencari keuntungan tanpa hasil keringat alias haram. Itulah yang terjadi pada hari Selasa tanggal (15/9) pukul 22.00 WIB, dimana Satnarkoba Polres Bukittinggi berhasil menyikat pelaku narkoba tersebut.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.Ik didampingi Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah dan Kasubbag Humas AKP Robinhot Sitinjak membenarkan, bahwa jajarannya telah menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres menjelaskan, kronologi singkat penangkapan kedua pelaku sesuai dengan hasil penyelidikan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi, mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial LNS (33) akan melaksanakan transaksi narkotika di Simpang Mancuang Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam.

Selanjutnya tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba langsung mendatangi tempat kejadian, dan melakukan pengamatan didampingi oleh saksi-saksi. Dan tidak berapa lama datanglah seseorang yang berinisial LNS membawa kendaraan sepeda motor.

“Ketika dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap LNS, ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, dan dibungkus kertas tisu warna putih,” ujarnya.

Jajaran Opsnal tidak berdiam hanya penangkapan terhadap LNS, setelah dilakukan pengembangan tentang asal usul barang haram tersebut, diperoleh keterangan bahwa narkotika didapatkan dari seseorang yang berinisial RA (28).

“Kemudian petugas mengamankan RA, disita dari RA berupa 1 unit handphone merk Vivo warna biru yang digunakan untuk transaksi, selanjutnya kedua tersangka LNS dan RA, bersama barang bukti lainnya 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Vega warna merah No Pol BA 2335 VA dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009,” ujar Akp Aleyxi.(*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru