PPP Proses PAW Nila Kartika dari DPRD Kota Padang

Penulis -

Rabu, 25 Juli 2018 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Akibat maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg) bersama partai lain, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Padang proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Padang dari fraksi PPP Nila Kartika.

Pada Pileg 2019 nanti, Nila Kartika terdaftar sebagai Caleg Partai Demokrat di daerah pemilihan (Dapil) Padang III (Lubuk Begalung, Lubuk Kilangan, Bungus Teluk Kabung).

“Kami telah mengusulkan PAW tersebut dan saat ini masih dalam proses. Kami berharap pergantian ini dapat dilakukan sesegera mungkin,” kata Ketua PPP Kota Padang Maidestal Hari Mahesa, Rabu (25/7).

Menurut Maidestal, Nila Kartika saat ini sudah menjadi kader Partai Demokrat karena salah satu syarat menjadi calon anggota legislatif dari sebuah partai harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai.

“Nila Kartika dalam hal ini tentu telah berpindah partai dan segala fasilitas yang didapatnya sebagai anggota DPRD Padang dari PPP juga harus ikut gugur,” kata Esa – sapaan Maidestal.

Esa mengatakan sebelumnya Nila Kartika telah dipecat sebagai kader PPP karena tidak lagi membayarkan iuran wajib kepada partai dan pihaknya telah mengetahui rencana kepindahannya ke Partai Demokrat.

“Kami berharap proses PAW ini dapat berjalan lancar sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku sehingga tidak memakan waktu yang lama,” ujar dia.

Selain itu tiga anggota DPRD Padang dari Partai Hanura maju menjadi calon anggota legislatif dengan partai yang berbeda. Ketiga legislator itu adalah Zaharman, Osman Ayub dan Yendril.

Ketua Partai Hanura Kota Padang Elvi Amri mengatakan saat ini pihaknya masih sibuk mengurus kelengkapan dan perbaikan berkas calon anggota legislatif.

“Sampai tanggal 31 Juli nanti saya belum memikirkan hal tersebut. Setelah ini selesai baru kita bicarakan soal PAW ini,” katanya.

Ketua KPU Kota Padang M Sawati mengatakan anggota DPRD yang maju dengan partai lain dalam Pileg 2019 harus mengantongi KTA dan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya.

Sedangkan untuk urusan PAW tentu sesuai dengan proses yang berjalan dan tergantung keluarnya surat keputusan dari Gubernur.

“Apabila SK Gubernur ini agak lambat dikeluarkan tentu proses PAW ini berjalan lambat, dan hal itu berlaku sebaliknya,” kata dia.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”
Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya
DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada
Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Legowo dalam Politik: Rusma Yul Anwar Ucapkan Selamat kepada Paslon HJ-RI Menangkan Pilkada
Hasil Quick Count BSPN PDIP Pasangan ASLI Calon Bupati Dharmasraya Meraih 69,02 Persen Suara
Calon Bupati RaNasta Menang Telak di TPS 2 Ranah Pesisir Selatan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:22 WIB

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”

Kamis, 30 April 2026 - 13:56 WIB

Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya

Senin, 13 Januari 2025 - 22:57 WIB

DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:33 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB