Padang, Prokabar – Kepolisan Resor Kota (Polresta) Padang mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan baramai-ramai oleh enam orang pelaku pada Rabu (17/11).
Enam orang pelaku masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban yaqkni merupakan kakek korban, tetangga korban, dua orang kakak kandung korban, paman korban dan satu orang kakak sepupu korban.
Para pelaku berinisial J, 65, kakek korban, R, 23, paman korban. Lalu, R, 11, dan G, 10, A, 10, yang merupakan kakak kandung korban, dan U, 23, tetangga korban.
Sebanyak dua orang pelaku diantaranya masih di bawah umur. Korban diketahui juga masih berumur yaitu masing-masing berusia 5 tahun dan 7 tahun.
Mirisnya, perbuatan bejat itu tidak dilakukan sekali namun telah berulang kali.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, 4 dari 6 pelaku telah ditangkap.
“Kakek, paman, dan kakaknya 2 orang itu telah kita amankan,” katanyq.
Rico menjelaskan, pencabulan diketahui ketika korban mengadu telah jadi korban cabul ke salah seorang tetangga.
Tetangga lalu menghubungi RT setempat yang kemudian melapor ke Polresta Padang.
“Kami kumpulkan keterangan dan lakukan visum. Memang selaput dara korban telah robek,” sebut Rico.
Berdasarkan keterangan dan hasil visum Satreskrim Polresta Padang menangkap 4 pelaku.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul di rumahnya. Waktunya beda-beda. Dan sudah sering kali,” ungkap Rico.
Lebih lanjut Rico menyebut, para pelaku dijerat Pasal 76 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
















