Tanah Datar, Prokabar — Tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika kembali diamankan jajaran Polres Tanah Datar. Ketiga pelaku diciduk petugas di pinggir Jalan Raya Batusangkar-Bukittinggi tepatnya di Jembatan Kembar Puncak Alai Kecamatan Tanjung Baru.
Kanag humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman menyampaikan jika seluruh tersangka berinisial RP warga Baringin Kecamatan Lima Kaum, dan NZ warga Banuhampu Agan serta YS warga Tigo Baleh Kota Bukittinggi. Ketiganya diamankan dengan barang bukti 3 (satu) paket sedang dan kecil narkotika jenis sabu, 4 (empat) butir pil ekstasi, timbangan, handphone serta alat hisap bong.
Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari penyelidikan petugas terhadap informasi yang didapatkan dimana tersangka R.P, sering mengedarkan Narkotika jenis sabu. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui informasi yang diperoleh benar adanya dan kemudian dilalukan penangkapam terhadap tersangka.
“Pada saat pelaku melakukan transaksi di pinggir jalan raya Batusangkar-Bukittinggi, sekira pukul 17.00 Wib petugas mengamankan R.P, setelah itu dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok,” ucap Iptu Marjoni.
Kemudian, berdasarkan nyanyian R.P, narkotika jenis shabu tersebut ia dapat dari NZ dan Y.S yang tinggal di Kota Bukittinggi. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas mencari keberadaan yang bersangkutan, dan YS ditemukan di sebuah bengkel di jalan lintas Payakumbuah-Bukittinggi Tanjung Alam Kecamatan Ampek Angkek Canduang Kabupaten Agam dan
“Petugas mengamankan pelaku di sebuah bengkel, dari penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan 4 (empat) butir pil Ekstasi yang dibungkus dengan plastik warna bening,” tambahnya.
Kini, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar utk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka di Sangkakan Pasal 114(1) , 112(1), 127(1) UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun.(eym)
















