Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Penulis -

Selasa, 16 Maret 2021 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, Prokabar – Satuan Reserse Polres Dharmasraya meringkus Rozen Faslo atas dugaan pengedar Sabu, Senin (15/3/2021).

Polres Dharmasraya meringkus Rozen Faslo di kediamannya dan mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 48,9 gram.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan penangkapan tersebut sesuai informasi masyarakat.

Polres Dharmasraya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga:

“Tanpa membuang waktu, Kasat Narkoba bersama anggotanya langsung ke lokasi untuk penangkapan,” ujar Kapolres Dharmasraya Aditya Galayudha.

Penangkapan tidak lama, target awalnya sedang duduk santai di rumahnya.

Tanpa pikir panjang pihak kepolisian langsung menggeledah pelaku.

Kepala Jorong Sungai Napau Monarif dan Ketua Pemuda Hendra Kusuma turut menyaksikan penggeledahan.

Barang Bukti

Hasil penggeledahan, Polres Dharmasraya menyita dompet cokelat berisikan bungkusan narkotika golongan I jenis Sabu seberat 48,9 gram..

“Paket diduga sabu itu dibungkus 16 paket plastik klip bening,” terang Kapolres Aditya Galayudha

Dari 16 bungkus tersebut, satu paket sedang dalam plastik klip bening berisikan butiran kristal narkotika golongan satu, jenis Sabu seberat 10 gram.

Baca Juga Milenialisme.com

“Satu paket sedang dalam plastik klip bening seberat 5 gram. Dua paket sedang dalam plastik klip bening seberat 2 gram,” ijarnya.

Kemudian empat paket sedang dalam plastik klip bening seberat 1 Gram. Lalu lima paket dalam plastik klip bening seberat 0,50 gram.

“Dan tiga paket kecil dalam plastik klip bening seberat 0,30 gram,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital merk CHQ warna hitam, dan timbangan digital merk constant.

Selanjutnya, kata Aditya, dari tangan tersangka juga Polres Dharmasraya menyita sendok plastik, handphone, dan tujuh pakk besar plastik klip bening.

Saat ini Polres Dharmasraya mengamankan tersangkka untuk penyelidikkan dan pengembangan kasus.

Perbuatan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 JO Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan setinggi-tingginya selama 20 tahun,” tegas Aditya Galayudha Ferdiansyah. (nif)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB