Dharmasraya, Prokabar – Satuan Reserse Polres Dharmasraya meringkus Rozen Faslo atas dugaan pengedar Sabu, Senin (15/3/2021).
Polres Dharmasraya meringkus Rozen Faslo di kediamannya dan mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 48,9 gram.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan penangkapan tersebut sesuai informasi masyarakat.
Polres Dharmasraya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga:
- Aliansi Masyarakat Pessel Minta Pemrov Sumbar Copot Bupati Rusma Yul Anwar
- Pemuda ini Ditemukan Meninggal tergantung di Pohon Jeruk Nipis
- Satnarkoba Polres Bukittinggi Tangkap Tiga Kurir Ganja Asal Sumut
“Tanpa membuang waktu, Kasat Narkoba bersama anggotanya langsung ke lokasi untuk penangkapan,” ujar Kapolres Dharmasraya Aditya Galayudha.
Penangkapan tidak lama, target awalnya sedang duduk santai di rumahnya.
Tanpa pikir panjang pihak kepolisian langsung menggeledah pelaku.
Kepala Jorong Sungai Napau Monarif dan Ketua Pemuda Hendra Kusuma turut menyaksikan penggeledahan.
Barang Bukti
Hasil penggeledahan, Polres Dharmasraya menyita dompet cokelat berisikan bungkusan narkotika golongan I jenis Sabu seberat 48,9 gram..
“Paket diduga sabu itu dibungkus 16 paket plastik klip bening,” terang Kapolres Aditya Galayudha
Dari 16 bungkus tersebut, satu paket sedang dalam plastik klip bening berisikan butiran kristal narkotika golongan satu, jenis Sabu seberat 10 gram.
Baca Juga Milenialisme.com
- Hoax Menjamur, Media Komunitas Solusi untuk Pembaca
- Hindari Berita Hoax dengan Menjadi Produsen Informasi
- Literasi Media Penting bagi 170 Juta Pengguna Internet
“Satu paket sedang dalam plastik klip bening seberat 5 gram. Dua paket sedang dalam plastik klip bening seberat 2 gram,” ijarnya.
Kemudian empat paket sedang dalam plastik klip bening seberat 1 Gram. Lalu lima paket dalam plastik klip bening seberat 0,50 gram.
“Dan tiga paket kecil dalam plastik klip bening seberat 0,30 gram,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital merk CHQ warna hitam, dan timbangan digital merk constant.
Selanjutnya, kata Aditya, dari tangan tersangka juga Polres Dharmasraya menyita sendok plastik, handphone, dan tujuh pakk besar plastik klip bening.
Saat ini Polres Dharmasraya mengamankan tersangkka untuk penyelidikkan dan pengembangan kasus.
Perbuatan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 JO Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan setinggi-tingginya selama 20 tahun,” tegas Aditya Galayudha Ferdiansyah. (nif)
















