Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

Penulis -

Selasa, 15 Oktober 2019 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Punjung, Prokabar – Kepolisian Resor Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten/kota dalam operasi sikat yang digelar pada 5 sampai 18 September 2019.

“Jadi, satu dari dua tersangka pencuri kendaraan bermotor inijuga beraksi di luar wilayah Dharmasraya,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut, Selasa (15/10).

Ia mengatakan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor yang tangkap yakni, Akisman (30) dan Irawadi (38) asal Nagari (Desa Adat) Bonjol, Kecamatan Koto Besar.

Ia mengungkapkan Akisman atau akis adalah tersangka yang pernah melakukan pencurian di beberapa wilayah Sumbar, seperti Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, dan Kota Pariaman.

Ia menyebutkan dari tangan tersangka berhasil diamankan sembilan unit motor berbagai merek.

“Dari sembilan perkara ini, tersangka juga melakukan pencurian dengan melakukan perampasan terhadap korban atau pencurian dengan kekerasan,” katanya.

Menurut dia modus pencurian yang oleh tersangka dilakukan secara profesional dan lebih terencana. Artinya ada pola baru dalam upaya mengelabui petugas.

“Kalau biasanya kan hasil curian ini langsung dijual, kalau sekarang mesinnya dipreteli dulu, lalu antara mesin motor yang satu dipindah dengan yang lainnya, jadi saat dilakukan pengecekan nomor rangka mesin berbeda dengan jenis motor. Ini modus baru yang dilakukan tersangka sebelum menjual hasil curian,” katanya.

Selain pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor, kata dia jajaran Satreskrim dan polsek juga menangkap dua pelaku pencuri televisi warga.

Ia menyebutkan dua pelaku tersebut yakni, Anggra Hidayat (27) asal Jorong Pasar Lama Nagari IV Koto Pulau Punjung. Barang bukti satu unit televisi merek Sharp ukuran 43 inci.

Selanjutnya tersangka Jeri (24) asal Nagari Padakuan, Kecamatan Koto Salak. Barang bukti satu unit televisi ukuran 32 inci dan digital merek Tanaka.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363, 365 KUHP dengan ancaman hukuman enam sampai sembilan tahun penjara. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB