Lubuk Basung, Prokabar — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba Golongan I jenis Shabu, Rabu (7/8). Kali ini tersangka berjumlah 3 orang dan berhasil ditangkap disebuah kamar kontrak Hotel di Lubuk Basung, Jorong Parit Rantang, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
“Ya, kami kembali berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang pelaku penyalahguna narkoba di sebuah kamar kontrak hotel,” terang Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, Iptu Elvis Susilo kepada Prokabar.com, Rabu (7/8).
Ketiga pelaku tersebut berinisial R-C (35), warga Bukittinggi, W (34) warga Balai Ahad dan Muchlis (44) warga Sangkir. “Mereka berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah kamar kontrak hotel,” terangnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung bergerak. Sampai lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, seperti 1 paket shabu dibungkus plastik kuning, 1 alat hisap bong terpasang kaca pirek dan pipet plastik, mancis dengan jarum diujungnya, satu unit handphone dan uang tunai Rp150 ribu.
“Ketiga pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 114 (1) juncto pasal 112 ayat (1) juncto 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Saat ini kami masih mendalami penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rud)
















