Hukum

Polda Turunkan Tim Investigasi Usut Kematian Tersangka yang Melawan Anggota Polres Agam

Dibaca : 1.7K

“Itu semua telah tegas diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia,” katanya.

Dikatakan, meskipun Ganti Akmal telah melakukan tindak pidana, penegakkan hukum harus berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Ia menyebut, pihaknya mengecam setiap proses penegakkan hukum dengan melanggar hukum dan HAM.

“Kami meminta Polda Sumbar untuk mengusut tuntas penyebab kematian Ganti Akmal, serta menindak tegas pelaku yang menyiksa dan melanggar prosedur,” ujarnya.

Sebelumnya, Ganti Akmal ditangkap polisi dalam kasus dugaan eksploitasi anak, Rabu, 9 Maret 2022.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, mengatakan, saat ditangkap Ganti Akmal mencoba melawan dan menyerang petugas dengan sebilah arit.

“Intinya saat dilaksanakan, pelaku melakukan perlawanan dengan menyerang petugas, dengan menggunakan arit atau sabit,” katanya. (*)

Halaman : 1 2

Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top