Polda Sumbar Berhasil Ungkap Pasutri Pengedar 38 Kg Ganja Bersama Komplotannya

Penulis -

Kamis, 11 Juli 2019 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Peredaran 38 kilogram ganja kering oleh pasangan suami istri berhasil diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat. Pasangan berinisial R dan SN ini ditangkap bersama tiga orang komplotannya yang lain berinisial RP, HW, CA.

Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Roedy Yulianto mengatakan pengungkapan ini dilakukan di beberapa lokasi yang masih dalam sau jaringan yang sama.

Awalnya penangkapan dilakukan terhadap pelaku berinisal RP yang ditangkap di Jalan Tabing Runtuh Kuranji Kota Padang pada Sabtu (6/7). Bersama pelaku menyita empat paket ganja kering seberat 14,78 gram.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dari penangkapan RP untuk mencari asal ganja tersebut. Pelaku RP menyebutkan ganja tersebut didapatkan dari pelaku HW.

Pihaknya langsung bergerak menangkap pelaku dengan cara menyamar menjadi pembeli. Petugas langsung meringkus HW dan melakukan pemeriksaan di rumah pelaku di kawasan Sawah Luar Komplek Taman Asri II Sungai Sapiah Padang,Kamis (11/7).

Di kediaman HW petugas menemukan barang bukti ganja kering seberat 21 kilogram yang terbungkus lakban. Petugas terus melakukan pengembangan dan tersangka HW mengatakan rekannya berinisial R akan datang ke Kota Padang dari Malaysia untuk membawa ganja.

Mendapat informasi itu Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar bergerak dan melacak keberadaan R. Petugas menemukan R berada di Kota Payakumbuh, dia datang menggunakan bus dari Medan.

Ternyata pelaku R ini ditunggui oleh istrinya SN dan temannya CA yang menjemputnya dengan mobil rental dan saat kedua pelaku memindahkan barang ke dalam mobil.

Sesaat setelah ketiga pelaku ini bertemu dan memindahkan barang bukti narkoba ke mobil yang mereka rental, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Ketika narkoba dipindahkan dari bus ke mobil, kami langsung menggerebek pelaku dan barang bukti berupa ganja kering seberat 17 kilogram,” katanya.

Selanjutnya seluruh pelaku dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan, mereka disangkakan pasal 111 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami masih mendalami terkait pengungkapan dua kasus ini agar bisa mencegah peredaran narkoba yang masuk di Sumbar tentunya untuk menyelamatkan generasi kita,” katanya. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru