Jakarta, Prokabar — Agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 adalah momentum terbaik bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk meraih kembali kepercayaan dan simpati masyarakat.
Kasus penangkapan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menurunkan kredibilitas penyelenggara pemilu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan, KPU mestinya bisa memanfaatkan momentum Pilkada 2020 untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Saya berpandangan justru Pilkada 2020 adalah momentum yang bisa dimanfaatkan untuk mengembalikan kepercayaan publik, justru KPU dibantu dengan agenda pilkada sebagai akselerator mengembalikan kepercayaan publik dengan lebih cepat,” kata Titi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/1).
Caranya, dengan memastikan seluruh jajaran KPU yang melaksanakan Pilkada 2020 di 270 daerah menunjukkan kinerja dan prestasi terbaiknya. Salah satunya, membangun sistem pengendalian integritas internal yang bisa memproteksi seluruh jajarannya baik dari unsur komisioner maupun sekretariat dari perbuatan menyimpang ataupun perilaku koruptif.
Dengan demikian, KPU perlu melakukan beberapa hal penting, melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem integritas yang ada di KPU. Hal itu terkait efektivitas pengawasan internal dalam mencegah pelanggaran dan praktik curang.
“KPU mesti ambil inisiatif untuk bekerjasama dengan KPK dan instansi terkait yang relevan, misal PPATK dan Ombudsma serta kelompok masyarakat antikorupsi untuk menyusun strategi pencegahan kelembagaan,” kata Titi.
Sedangkan Ketua KPU RI Arief Budiman memastikan, kinerja KPU tak terganggu dengan adanya kasus dugaan suap yang menyeret salah satu komisionernya, Wahyu Setiawan.
Menurut Arief, ia bersama lima komisioner lain tetap dapat bekerja seperti biasanya.
“Enggak terganggu, kita masih jalan terus. Aktivitas kita kan masih jalan, menghadiri sidang MK jalan, mengirim membalas surat menyurat jalan, masih kita lakukan,” kata Arief.
Arief mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk meyakinkan publik, bahwa KPU akan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, Arief mengaku, dirinya tak dapat mengembalikan kepercayaan publik sepenuhnya seperti sedia kala.
“Tentu KPU tidak bisa memastikan kepercayaan publik pulih, karena itu pasti terserah pada masyarakat, pada publik,” ujar Arief. (*)
















