Padang, Prokabar – Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) tidak dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019 di DPRD Sumbar membuat Fraksi Partai Gerindra mengaku kecewa.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi, Hidayat. Ia mengatakan, persoalan LGBT sudah cukup mengkhawatirkan.
Awalnya, ia mengaku bahwa fraksi Gerindra telah mengusulkan persoalan LGBT ini menjadi sebuah Perda Prakarsa, dan kemudian disidangkan lewat paripurna. Namun hal itu tidak terlaksana.
“Pastinya Partai Gerindra sangat kecewa. Surat usulan dari Gerindra sebagai Perda Prakarsa DPRD tidak masuk dan tidak diakomodir di paripurna DPRD Sumbar,” katanya.
Sebab, menurut dia, permasalahan LGBT di Sumatera Barat ini harus dilakukan menggunakan payung hukum yang jelas. Sehingga program pun bisa dilaksanakan dengan maksimal.
Lantas, dengan tidak masuknya pembahasan soal LGBT dalam Propemperda tersebut dalam paripurna maka penanganan masalah perilaku seksual yang menyimpang ini tidak bisa dilakukan dengan maksimal.
Apalagi, kajian untuk pembuatan Perda pun tidak bisa dilakukan jika tidak masuk dalam Promperda.
Sejauh ini, hal itu disebabkan karena tidak diakomodir payung hukum tersebut karena belum selesainya pembahasan oleh Litbang dan belum juga dilakukan pembahasan di Biro Hukum Pemprov Sumbar.
“Payung hukum harus jelas sehingga bisa dianggarkan dalam APBD terkait penanganan LGBT ini. Anggaran dan program bisa tanggung jawabkan kepada SKPD tertentu,” jelasnya.
Kendati begitu, ia memiliki opsi lain agar penanganan LGBT ini bisa dilakukan dengan payung hukum yang jelas. Opsi tersebut adalah dengan merevisi Perda nomor 11 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.
Melalui opsi itu, para legislator tidak memerlukan waktu panjang sebab hanya memasukkan pokok soal LGBT dalam aturan yang telah ada.
Di sisi lain, penanganan LGBT sebut dia harus dikaji dalam berbagai sisi seperti sosiologis, medis dan psikologi.
Menurutnya, ada tiga langkah dalam menangani LGBT di Sumbar, pertama dengan pencegahan, rehabilitasi dan penindakan.
“Dilakukan secara bertahap, tidak boleh langsung penindakan, sebab dalam kajian mereka LGBT masih bisa diberikan pemahaman dan mau kembali ke jalan yang benar,” pungkasnya kemudian.(*/mbb)
















