Padang, Prokabar – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung, Padang berhasil menangkap tersangka pencuri sepeda motor di 17 Tempat Kejadian Perkera (TKP) di Kota Padang.
Tersangka atas nama Raynaldo Saputra Bayu (26) dibekuk saat sedang duduk di depan rumah kontrakan miliknya di Jalan Kubu Dalam Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
“Tersangka yang kami amankan ini sesuai dengan laporan dengan nomor LP/ 46/K/ I/ 2018 Lubeg,” ujar Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Richo Fernanada, Rabu (28/11).
Ia mengatakan saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.
“Setelah itu, kami langsung melakukan penggeledahan dan kami menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Mio Sporty warna hitam tanpa nomor polisi,” sambungnya.
Ia mengatakan, setelah mengamankan barang bukti dan tersangka, pihaknya langsung membawanya ke Mapolsek Lubuk Begalung.
“Saat kami lakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa ia telah beraksi di 17 TKP yang ada di Kota Padang,” sambungnya.
Menurutnya, tersangka itu kerap beraksi di daerah Lubuk Begalung, Padang Timur dan beberapa tempat lainnya yang ada di Kota Padang.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait keberadaan penadah barang hasil curian ini,” lanjutnya.
Menurutnya, untuk pelaku penadahan tekah diketahui identitasnya dan pihaknya tinggal melakukan penangkapan terhadap penadahnya.
” Tersangka akan diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (*/mbb)
















