Padang, Prokabar – Akibat memasang iklan kampanye di salah satu media harian main stream di Sumbar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, memanggil calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Nevi Zuairina.
Hal itu dilakukan Bawaslu guna menelusuri kebenaran adanya dugaan kompetisi tidak sehat dalam pemilu 2019.
Itu setelah adanya informasi satu calon yang memasang iklan kampanye di satu koran cetak harian di Sumbar yang terbit awal pekan lalu. Iklan terbit atas nama Nevi Zuairina yang merypakan istri Gubernur Irwan Prayitno, yang maju ke Senayan melalui PKS di Dapil Sumbar II.
Menurut Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, proses penelusuran ataupun proses investigasi dilakukan berdasarkan informasi awal, bukan adanya laporan yang masuk. Penelusuran dilakukan dengan memintai keterangan dari yang bersangkutan. Hasilnya akan disampaikan setelah adanya kesimpulan Bawaslu.
“Dari informasi itu, dipastikan kejadian, bukti, unsur-unsur dugaan pelanggaran, layak tidak dijadikan pelanggaran. Kalau nantinya layak, baru diregistrasi, baru penanganan pelanggaran dijalankan,” katanya.
Katanya informasi diketahui Bawaslu pada tanggal 26 September lalu. Proses dilakukan selama tujuh hari kerja. “Selain Nevi, keterangan juga diminta dari pihak koran,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Sumbar Divisi Penindakan Pelanggaran, Alni mengatakan, bahwa yang bersangkutan membenarkan adanya pemasangan iklan itu. Saat ini, Bawaslu hanya mengumpulkan keterangan dan alat-alat bukti. Dari hasil tersebut, akan diambil kesimpulan dalam rapat pleno apakah keterangan dan bukti ini memenuhi unsur atau tidak.
“Ini belum dijadikan dugaan pelanggaran, karena masih melakukan pengawasan dan investigasi, yang nanti akan kami putuskan dalam rapat pleno. Besok putusan, apakah ini akan dilanjutkan atau dihentikan,” ungkapnya.(*/mbb)
















