Padang, Prokabar – Setelah melakukan pemeriksaan di seluruh kota dan kabupaten, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat menemukan 17.161 pemilih ganda di daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Sumbar beberapa waktu lalu.
“Kami merekomendasikan agar KPU Sumbar melakukan penyisiran ke lapangan sebelum dilakukan penetapan di KPU pusat nantinya,” kata Anggota Bawaslu Vifner, kemarin.
Selain itu pihaknya juga menemukan 3.131 data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena pemilih tersebut telah meninggal dunia dan ada juga yang berstatus TNI dan Polri.
Kemudian ditemukan juga 2.273 orang yang berpotensi masuk dalam DPT karena telah cukup usia untuk memiliki KTP elektronik.
“Itu hasil pencermatan kami dan direkomendasikan agar disisir kembali. Ada waktu 10 hari untuk melakukan pendataan kembali,” kata dia.
Dirinya memahami tenggat waktu yang diberikan membatasi kinerja KPU Sumbar dalam melakukan verifikasi DPT seperti satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipakai sejumlah nama berbeda.
“Kondisi ini memerlukan verifikasi faktual di lapangan yang memakan waktu,” kata dia.
Ia mencontohkan di Kabupaten Solok ada pengetikan NIK sampai 60 kali dengan nama yang berbeda dan pihaknya meminta agar hal ini dibersihkan.
“Akhirnya dibersihkan, ini bisa katena faktor kelelahan dalam memasukkan data,” katanya.
Sebelumnya KPU Sumatera Barat menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 hasil perbaikan sebanyak 3.464.152 pemilih.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan jumlah ini berkurang sebanyak 13.159 pemilih dari DPT yang sebelumnya pernah dikeluarkan oleh KPU.
“Jumlah DPT sebelumnya sebanyak 3.477.311 pemilih, pengurangan ini dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak,” kata dia. (*/mbb)
















