KPU Sumbar : Pengantian Bacaleg Diperbolehkan

Penulis -

Senin, 23 Juli 2018 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar beri sinyal kepada partai politik terkait penggantian bacaleg yang diajukan parpol pada masa perbaikan dan surat kesehatan jasmani.

Anggota KPU Sumbar Divisi Teknis Izwaryani mengatakan, sesuai tahapan masa perbaikan syarat calon dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi, untuk penggantian bacaleg yang diajukan parpol penggantiannya bacaleg diperbolehkan.

“Bakal calon pengganti bisa dari calon baru yang belum pernah diajukan pada masa pengajuan di tingkat manapun, atau berasal dari bakal calon yang juga berstatus BMS di dapil yang sama dengan calon yang akan diganti saat ini KPU Sumbar sedang menunggu juknis dari KPU-RI” ujar Izwaryani di KPU Sumbar Senin, 23 Juli 2018.

Izwaryani menambahkan, jika yang diganti adalah calon berstatus BMS, masih boleh tukar nomor urut antar sesama BMS di dapil yang sama.

“Jika sampai akhir masa perbaikan, ada calon yang BMS tetapi tidak dilakukan perbaikan atau penggantian, calon tersebut dinyatakan TMS dan tidak dapat diganti , sehingga namanya tidak dicantumkan pada rancangan DCS, dan nomor urut yang di bawahnya akan dinaikkan” jelas Izwaryani.

Sementara itu untuk surat keterangan jasmani bacaleg kata Izwaryani, wajib melampirkan atau menunjukkan hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh dokter spesialis. Parpol diberi waktu melakukan perbaikan syarat calon selama sepuluh hari dari 22 sampai 31 Juli 2018. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”
Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya
DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada
Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Legowo dalam Politik: Rusma Yul Anwar Ucapkan Selamat kepada Paslon HJ-RI Menangkan Pilkada
Hasil Quick Count BSPN PDIP Pasangan ASLI Calon Bupati Dharmasraya Meraih 69,02 Persen Suara
Calon Bupati RaNasta Menang Telak di TPS 2 Ranah Pesisir Selatan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:22 WIB

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”

Kamis, 30 April 2026 - 13:56 WIB

Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya

Senin, 13 Januari 2025 - 22:57 WIB

DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:33 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB