KPU Padang Temukan Dua Kasus Bacaleg Ganda

Penulis -

Senin, 30 Juli 2018 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menemukan dua kasus bakal calon legislatif (Bacaleg) Ganda untuk DPRD Kota Padang. Kegandaan bacaleg baik partai politik maupun daerah pemilihan (dapil) itu bisa mengancam keikutsertaan parpol pada suatu dapil.

“Untuk sementara ini, KPU Padang menemukan dua kasus bacaleg kedapatan mendaftar pada lebih dari satu partai berbeda. Ini terdeteksi berkat Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Setelah kami masukkan masing-masing identitas calon, langsung terungkap seluruh data yang bersangkutan terkait pencalonan Pileg 2019,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Padang Chandra Eka Putra, Senin (30/7).

Dengan ada kegandaan baik di parpol maupun dapil, KPU anggap bacaleg itu belum memenuhi syarat (BMS). Ini tetcantum dalam PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan. “KPU sudah melakukan klarifikasi kepada parpol dan juga pada bacaleg bersangkutan. Namun kami belum mendapat informasi akan diapakan bacaleg tersebut. Apakah akan diganti atau bagaimananya. Parpol masih belum menginfo ke KPU,” terangnya.

Ditambahkan Chandra, parpol diberi kesempatan untuk mengganti bacaleg terdeteksi ganda itu sampai 31 Juli ini. Dan menyangkut permasalahan bacaleg perempuan yang ganda bisa dilakukan penggantian di massa DCS.

Bacaleg yang terdeteksi ganda itu yakni bacaleg atas nama Lola Silvia Maya Sari yang terdaftar di Partai Berkarya Dapil Padang 1 (Koto Tangah) nomkr urut 4. Dia juga terdaftar di Partai Hanura dapil sama dengan nomor urut 9.

Satu lagi bacaleg dengan nama Agusnaidi terdaftar di Perindo Dapil Padang 3 (Lubeg, Luki, Bungus Teluk Kabung) nomor urut 10. Namanya juga ada di Partai Garuda dapil sama nomor urut 10.

Chandra mengatakan jika parpol tidak menyampaikan klarifikasi kepada KPU, risikonya calon tersebut akan dicoret dari kedua dapil.

“Konsekuensinya bisa berakibat pada keterwakilan perempuan di dapil tersebut bisa gugur satu dapil. Sementara bagi caleg laki-laki, bisa caleg itu saja yang gugur,” pungkas Chandra.(mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”
Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya
DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada
Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Legowo dalam Politik: Rusma Yul Anwar Ucapkan Selamat kepada Paslon HJ-RI Menangkan Pilkada
Hasil Quick Count BSPN PDIP Pasangan ASLI Calon Bupati Dharmasraya Meraih 69,02 Persen Suara
Calon Bupati RaNasta Menang Telak di TPS 2 Ranah Pesisir Selatan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:22 WIB

Fadly Amran: Laga Perubahan 2.0 Jadi Momentum Partai NasDem Sumbar “Naik Kelas”

Kamis, 30 April 2026 - 13:56 WIB

Pasdisata Anggota DPRD Dharmasraya Juga Mantan Wartawan Singgalang Resmi Pimpin DPC Partai Hanura Dharmasraya

Senin, 13 Januari 2025 - 22:57 WIB

DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:33 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumbar Tegaskan Perlunya Redefinisi Otonomi Daerah untuk Efisiensi Biaya Pilkada

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB