KPU Padang Serahkan Laporan Layanan Keterbukaan Informasi

Penulis -

Rabu, 17 Maret 2021 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyerahkan buku laporan layanan keterbukaan informasi pada Komisi Informasi Sumatra Barat.

Penyerahan buku ini merupakan komitmen Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan UU KIP dan PKPU No. 1 tahun 2015.

Dalam UU KIP pasal satu ayat dua, informasi publik merupakan informasi dari lembaga negara dan badan publik lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sementara Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang mendapatkan mandat menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik.

Komisi Informasi atau KI akan menetapkan petunjuk teknis standar ayanan informasi publik.

Bahkan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.

Penyerahan Laporan oleh KPU Kota Padang

Komisioner KPU Atikka Triana bersama Kasubag Teknis dan Parmas Rino Sutrisno serta Staf KPU Sandra menyerahkan laporan tersebut kepada Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Atika menegaskan KPU Kota Padang akan terus berbenah dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga:

“Kita terus melakukan inovasi dan kreativitas untuk menyebarluasan informasi kepada masyarakat.”

“Kami meyakini dengan keterbukaan ini tingkat kepercayaan publik akan semakin tinggi,” kata Atika.

KPU Kota Padang optimistis akan memperoleh predikat informatif dan terbaik dalam pelayanan informasi di Sumatra Barat.

“Kita sudah membenahi segala hal sesuai dengan masukan dari KI Sumbar,” lanjut Atika.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Apresiasi KI Sumatra Barat

Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska, mengapresiasi KPU Padang yang terus melakukan perbaikan tata kelola layanan informasi.

Nofal Wiska sangat mengharapkan setiap badan publik melakukan pelayanan informasi ini secara baik.

Menurutnya, penyebarluasan informasi adalah kewajiban setiap badan publik.

“Inillah yang kita harapkan dari badan publik dalam perbaikan layanan informasi.”

“Sebab, penyebarluasan informasi adalah kewajiban badan publik,” kata Nofal Wiska.

Senada dengan itu, Komisioner KI Tanti Endang Lestari meniai komitmen KPU Padang akan mendapatkan dukungan penuh dari KI Sumatra Barat (Sumbar).

Baca Juga Milenialisme.com

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

KI Sumbar akan memonitor dan mengevaluasi setiap badan publik, termasuk KPU.

KI juga akan memberian masukan yang penting agar informasi dari badan publik terbuka untuk umum.

Endang menegaskan KI Sumbar akan selalu siap mendampingi badan publik seperti KPU dan lainnya.

“Tujuan monitoring dan evaluasi badan publik termasuk ke KPU untuk memberikan masukan.”

“KI Sumbar akan selalu siap melakukan pendampingan pada KPU Padang dan badan publik lainnya,” kata Tanti.

Penyerahan laporan keterbukaan informasi publik sesuai UU KIP adalah keharusan bagi badan publik.

Komisi Informasi akan menerima laporan tersebut paling lambat pada 31 Maret 2021.  (mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB