Padang, Prokabar -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyerahkan buku laporan layanan keterbukaan informasi pada Komisi Informasi Sumatra Barat.
Penyerahan buku ini merupakan komitmen Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan UU KIP dan PKPU No. 1 tahun 2015.
Dalam UU KIP pasal satu ayat dua, informasi publik merupakan informasi dari lembaga negara dan badan publik lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sementara Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang mendapatkan mandat menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik.
Komisi Informasi atau KI akan menetapkan petunjuk teknis standar ayanan informasi publik.
Bahkan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.
Penyerahan Laporan oleh KPU Kota Padang
Komisioner KPU Atikka Triana bersama Kasubag Teknis dan Parmas Rino Sutrisno serta Staf KPU Sandra menyerahkan laporan tersebut kepada Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.
Atika menegaskan KPU Kota Padang akan terus berbenah dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Baca Juga:
- Ini Dia Nahkoda Baru DPD PAN Pasaman
- Lagi, Sampah Memenuhi Dunia Maya Pasaman
- Sharing Pengendalian Banjir, Komisi III DPRD Padang Datangi Dinas PUPR Kuansing
“Kita terus melakukan inovasi dan kreativitas untuk menyebarluasan informasi kepada masyarakat.”
“Kami meyakini dengan keterbukaan ini tingkat kepercayaan publik akan semakin tinggi,” kata Atika.
KPU Kota Padang optimistis akan memperoleh predikat informatif dan terbaik dalam pelayanan informasi di Sumatra Barat.
“Kita sudah membenahi segala hal sesuai dengan masukan dari KI Sumbar,” lanjut Atika.
Apresiasi KI Sumatra Barat
Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska, mengapresiasi KPU Padang yang terus melakukan perbaikan tata kelola layanan informasi.
Nofal Wiska sangat mengharapkan setiap badan publik melakukan pelayanan informasi ini secara baik.
Menurutnya, penyebarluasan informasi adalah kewajiban setiap badan publik.
“Inillah yang kita harapkan dari badan publik dalam perbaikan layanan informasi.”
“Sebab, penyebarluasan informasi adalah kewajiban badan publik,” kata Nofal Wiska.
Senada dengan itu, Komisioner KI Tanti Endang Lestari meniai komitmen KPU Padang akan mendapatkan dukungan penuh dari KI Sumatra Barat (Sumbar).
Baca Juga Milenialisme.com
- Kosmetik Mahal, Perhatikan Tips Cantik Ini
- Empat Fungsi Rendang Khas Minangkabau
- Hoax Menjamur, Media Komunitas Solusi untuk Pembaca
KI Sumbar akan memonitor dan mengevaluasi setiap badan publik, termasuk KPU.
KI juga akan memberian masukan yang penting agar informasi dari badan publik terbuka untuk umum.
Endang menegaskan KI Sumbar akan selalu siap mendampingi badan publik seperti KPU dan lainnya.
“Tujuan monitoring dan evaluasi badan publik termasuk ke KPU untuk memberikan masukan.”
“KI Sumbar akan selalu siap melakukan pendampingan pada KPU Padang dan badan publik lainnya,” kata Tanti.
Penyerahan laporan keterbukaan informasi publik sesuai UU KIP adalah keharusan bagi badan publik.
Komisi Informasi akan menerima laporan tersebut paling lambat pada 31 Maret 2021. (mbb)
















