Tanah Datar, Prokabar – Pasca putusan sidang sengketa pemilu oleh Bawaslu Tanah Datar terhadap 2 partai (PSI dan Berkarya), KPU Tanah Datar menyatakan menerima dan akan menindaklanjuti putusan tersebut.
“Usai diputuskan, kami langsung melakukan pleno tertutup. Maka kami memutuskan menerima dan akan menindaklanjuti putusan tersebut,” ujar Ketua KPU, Fahrul Rozi saat ditemui Prokabar.com.
Berbeda dengan putusan Bawaslu, yang memberikan waktu selama 2 hari usai putusan agar partai melengkapi kekurangan berkas, namun pihak KPU memberikan waktu selama 3 hari usai putusan ditetapkan.
KPU juga mengaku sampai saat ini telah ada partai yang melengkapi kekurangan persyaratan mereka seperti yang diputuskan oleh Bawaslu tersebut.
“Kemaren sudah ada Partai Berkarya menyampaikan kekurangan, karena Partai Berkarya hanya 2 orang Bacaleg yang tidak melengkapi berkas. Sementata, 18 orang Bacaleg dari PSI mesti melengkapi kekurangan persyaratan seperti ijazah SMA, surat keterangan tes kesehatan dan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih tetap,” ujar Ketua KPU.
Sebelumnya, dari 19 orang Bacaleg Partai Solidaritas Indonesia yang gagal pada penetapan DCS lalu, Bawaslu Tanah Datar memutuskan 18 orang Bacaleg dapat melanjutkan perjalanan mereka sebagai peserta Pileg 2019 mendatang.
Putusan yang sama juga diberikan pada 2 orang Bacaleg Partai Bekarya, dimana seluruh Bacaleg mesti melengkapi persyaratan yang kurang dengan kurun waktu 2 hari setelah putusan ditetapkan. (eym)
















