KPU Akan Percepat Verifikasi Calon Perseorangan

Penulis -

Selasa, 26 November 2019 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2019, untuk mempercepat jangka waktu verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan.

“Kita majukan untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan. Itu kita majukan ke depan sebelum masa pendaftaran, itu yang paling signifikan untuk proses pencalonan perseorangan,” kata Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11/2019).

Menurut Evi, perubahan tahapan yang dilakukan pada PKPU tersebut, juga pada PKPU terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, tidak akan mengurangi hak peserta Pilkada. Menurutnya, KPU memberikan waktu yang cukup untuk para pasangan calon (paslon) dalam mengikuti seluruh proses yang ada.

“Kemudian dalam pengaturan ini juga sudah kita atur sedemikian rupa, sehingga ini kemudian menyederhanakan, keleluasaan kepada bakal paslon untuk bisa mengikuti seluruh tahapan,” tuturnya.

Terkait pemutakhiran data yang diatur dalam PKPU No 2 Tahun 2017, KPU memperjelas tentang data disabilitas dan data di daerah terdampak bencana. Selain itu, diatur pula mengenai uji publik data pemilih yang KPU miliki.

“Pengaturan teknis lainnya yang berkaitan dengan data pemilih, misalnya uji publik. Itu kan untuk membuka ruang, supaya data pemilih kita bisa ditanggapi,” tegasnya.

Sebelumnya KPU melaksanakan uji publik dua rancangan PKPU untuk Pilkada. Salah satunya, rancangan perubahan atas PKPU No. 15 Tahun 2019 yang terkait dengan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada.

Uji publik juga dilakukan terhadap PKPU No. 2 Tahun 2017 terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih,

Ketua KPU RI  Arief Budiman menegaskan  pihaknya sudah melakukan harmonisasi terkait kedua PKPU tersebut.

“Jika setelah uji publik ini dilaksanakan tidak ada masukan yang mengubah ketentuan di dalam pasal-pasalnya, maka KPU akan langsung mengirimkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” tambahnya. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih
Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 
Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat
Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 
Ketua Bawaslu RI Minta Jajarannya Jaga Solidaritas
Pasangan Ini Nyatakan Kesiapan Bertarung di Pilkada Payakumbuh
Bawaslu Agam Gelar Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Kamis, 14 November 2024 - 23:39 WIB

Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih

Jumat, 14 Juli 2023 - 22:39 WIB

Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:43 WIB

Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat

Sabtu, 26 November 2022 - 22:38 WIB

Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 

Berita Terbaru