Jakarta, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2019, untuk mempercepat jangka waktu verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan.
“Kita majukan untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan. Itu kita majukan ke depan sebelum masa pendaftaran, itu yang paling signifikan untuk proses pencalonan perseorangan,” kata Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/11/2019).
Menurut Evi, perubahan tahapan yang dilakukan pada PKPU tersebut, juga pada PKPU terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, tidak akan mengurangi hak peserta Pilkada. Menurutnya, KPU memberikan waktu yang cukup untuk para pasangan calon (paslon) dalam mengikuti seluruh proses yang ada.
“Kemudian dalam pengaturan ini juga sudah kita atur sedemikian rupa, sehingga ini kemudian menyederhanakan, keleluasaan kepada bakal paslon untuk bisa mengikuti seluruh tahapan,” tuturnya.
Terkait pemutakhiran data yang diatur dalam PKPU No 2 Tahun 2017, KPU memperjelas tentang data disabilitas dan data di daerah terdampak bencana. Selain itu, diatur pula mengenai uji publik data pemilih yang KPU miliki.
“Pengaturan teknis lainnya yang berkaitan dengan data pemilih, misalnya uji publik. Itu kan untuk membuka ruang, supaya data pemilih kita bisa ditanggapi,” tegasnya.
Sebelumnya KPU melaksanakan uji publik dua rancangan PKPU untuk Pilkada. Salah satunya, rancangan perubahan atas PKPU No. 15 Tahun 2019 yang terkait dengan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada.
Uji publik juga dilakukan terhadap PKPU No. 2 Tahun 2017 terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih,
Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan pihaknya sudah melakukan harmonisasi terkait kedua PKPU tersebut.
“Jika setelah uji publik ini dilaksanakan tidak ada masukan yang mengubah ketentuan di dalam pasal-pasalnya, maka KPU akan langsung mengirimkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” tambahnya. (*/hdp)
















