KKP Amankan Kapal Pembawa Ikan Beku Ilegal

Penulis -

Sabtu, 27 Maret 2021 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BKIPM saat mengamankan ikan beku ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok (sumber; KKP)

Petugas BKIPM saat mengamankan ikan beku ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok (sumber; KKP)

Prokabar.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita 374,5 kilogram ikan beku ilegal.

KKP menyita ikan tersebut lantaran masuk dalam ikan dilindungi.

Ikan tersebut tercantum dalam Appendix II The Covention On International Trade in Endagered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau nyaris punah.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan BKIPM, rina, menceritakan petugas menerima informasi pengiriman ikan Hiu tanpa dokumen dari Natuna, Kepulauan Riau.

BKIPM mendapatkan informasi tersebut pada Minggu, 21 Maret 2021 sekitar pukul 09.15 WIB.

Baca Juga:

“Pelaku mengirim komoditas ikan ini mengunakan kapal laut,  petugas memperkirakan kapal ini bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu pukul 19.00 WIB,” kata Rina dalam rilisnya pada Prokabar.com, Sabtu (27/3).

Baca Juga :  Sinergi JNE dan TIKI Sambut Idul Adha 1447 H: Tebar 30 Ekor Sapi Kurban hingga Hadirkan Beragam Promo Menarik

Rina melanjutkan kapal tersebut baru bersandari pada Senin, 22 Maret 2021, pukul 15.15 WI di Pelabuhan Tanjung Priok.

Hiu Ilegal
Petugas BKIPM mengamankan ikan ilegal di Tanjung Periok (Sumber: KKP)

Di dalam kapal terdapat data muatan berupa ikan Hiu beku.

Petugas langsung memverifikasi dokumen dan menemukan sertifikat kesehatan ikan dan mutu hasil perikanan domestik bernomor P/KI-D2/25 2/3/2021/000171/

Sertifikat tersebut berasal dari BKIPM Tanjungpinang Wilayah Kerja Natuna pada 15 Maret 2021.

Jenis komoditas dalam sertifikat tersebut adalah Hiu Cucut 1000 kilogram, dan ikan Jahan 9000 kilogram.

Setelah pemeriksaan ternyata ada 4.167,59 kilogram yang teridentifikasi 4 jenis Hiu (374,15 kilogram) yang termasuk dalam Appendix II CITES atau peredarannya sudah teratur dengan kuota.

Baca Juga :  Kolaborasi Inklusif Tab Space dan JNE Warnai Eksibisi Panasonic Art with Heart 2026

Pengamanan Komoditas Ikan Hiu

Komoditas Hiu tersebut di antaranya lima Hiu Sutra sebanyak 5 ekor dengan berat 23,6 kilogram.

Kemudian 29 Hiu Martil (1771,1 kilogram), Pari Kikir tiga ekor (78,90 kilogram), dan Pari Long Bun sebanyak 6 ekor seberat 94,55 kilogram.

“Setelah kita dalami ternyata komoditas ini tidak memiliki dokumen dari PSPL setempat,” kata Rina.

Petugas BKIPM Jakarta II sudah menyegel dan menahan kontainer pengangkut ke Muara Angke.

Baca Juga Milenialisme.com

“Untuk Hiu yang tidak termasuk Apendix II CITES ataupun terlindungi, petugas menahan melakukan penahanan sementara.”

Baca Juga :  Sinergi JNE dan TIKI Sambut Idul Adha 1447 H: Tebar 30 Ekor Sapi Kurban hingga Hadirkan Beragam Promo Menarik

“Petugas BKIPM juga memberikan kesempatan pada pelaku untuk melengkapi dokumen selama tiga hari,” lanjut Rina

Selain empat jenis Hiu dan Pari yang termasuk dalam Appendix II CITES, petugas juga menemukan ikan Pari y dari jenis Pari Sungai Raksasa.

Status ikan tersebut termasuk biota yang dilindungi.

Namun, kepastian jenis ikan tersebut masih menunggu konfirmasi uji tes DNA.

Tiga Status Ikan Hiu dan Pari

Sebagai informasi ada tiga status ikan Hiu atau Pari.

Pertama, Jika aparat menemukan komuditas ini dalam lalulitas, maka petugas akan melakukan uji DNA.

Kedua, Appendix II CITES, peredarannya harus sesuai kuota dari pemerintah.

Ketiga, yang tidak dilindungi harus menyertakan dokumen karantina jika hendak masuk dalam lalulintas.

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Inklusif Tab Space dan JNE Warnai Eksibisi Panasonic Art with Heart 2026
Sinergi JNE dan TIKI Sambut Idul Adha 1447 H: Tebar 30 Ekor Sapi Kurban hingga Hadirkan Beragam Promo Menarik
Dony Oskaria Sebut Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh
Kepala BP BUMN Kecam Keras Kriminalisasi Kakek Mujiran, Beri Teguran Keras ke PTPN
Ingin Menjadi Bos BUMN? Ini Kriteria Ketat yang Disebut Dony Oskaria
Lindungi Pegawai, BP BUMN dan Kemenaker Bentuk Lembaga Bipartit di Semua BUMN
Alex Indra Lukman Semprot Pemerintah: Urus Hutan Rusak Tak Cukup Pakai Doa!
IJTI Condemns Israeli Military Arrest of 4 Indonesian Journalists

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kolaborasi Inklusif Tab Space dan JNE Warnai Eksibisi Panasonic Art with Heart 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:36 WIB

Sinergi JNE dan TIKI Sambut Idul Adha 1447 H: Tebar 30 Ekor Sapi Kurban hingga Hadirkan Beragam Promo Menarik

Senin, 25 Mei 2026 - 19:00 WIB

Dony Oskaria Sebut Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:01 WIB

Kepala BP BUMN Kecam Keras Kriminalisasi Kakek Mujiran, Beri Teguran Keras ke PTPN

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:04 WIB

Ingin Menjadi Bos BUMN? Ini Kriteria Ketat yang Disebut Dony Oskaria

Berita Terbaru