Prokabar.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita 374,5 kilogram ikan beku ilegal.
KKP menyita ikan tersebut lantaran masuk dalam ikan dilindungi.
Ikan tersebut tercantum dalam Appendix II The Covention On International Trade in Endagered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau nyaris punah.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan BKIPM, rina, menceritakan petugas menerima informasi pengiriman ikan Hiu tanpa dokumen dari Natuna, Kepulauan Riau.
BKIPM mendapatkan informasi tersebut pada Minggu, 21 Maret 2021 sekitar pukul 09.15 WIB.
Baca Juga:
- Pasca Insiden Tiga Mahasiswa, Polisi Tutup Sementara Pemandian Lubuk Hitam
- Ratusan Pemanah Nasional Ikuti Kejuaran Panahan di Padang
- Komisi Informasi Sebar Virus Keterbukaan ke PTS Wilayah X
“Pelaku mengirim komoditas ikan ini mengunakan kapal laut, petugas memperkirakan kapal ini bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu pukul 19.00 WIB,” kata Rina dalam rilisnya pada Prokabar.com, Sabtu (27/3).
Rina melanjutkan kapal tersebut baru bersandari pada Senin, 22 Maret 2021, pukul 15.15 WI di Pelabuhan Tanjung Priok.

Di dalam kapal terdapat data muatan berupa ikan Hiu beku.
Petugas langsung memverifikasi dokumen dan menemukan sertifikat kesehatan ikan dan mutu hasil perikanan domestik bernomor P/KI-D2/25 2/3/2021/000171/
Sertifikat tersebut berasal dari BKIPM Tanjungpinang Wilayah Kerja Natuna pada 15 Maret 2021.
Jenis komoditas dalam sertifikat tersebut adalah Hiu Cucut 1000 kilogram, dan ikan Jahan 9000 kilogram.
Setelah pemeriksaan ternyata ada 4.167,59 kilogram yang teridentifikasi 4 jenis Hiu (374,15 kilogram) yang termasuk dalam Appendix II CITES atau peredarannya sudah teratur dengan kuota.
Pengamanan Komoditas Ikan Hiu
Komoditas Hiu tersebut di antaranya lima Hiu Sutra sebanyak 5 ekor dengan berat 23,6 kilogram.
Kemudian 29 Hiu Martil (1771,1 kilogram), Pari Kikir tiga ekor (78,90 kilogram), dan Pari Long Bun sebanyak 6 ekor seberat 94,55 kilogram.
“Setelah kita dalami ternyata komoditas ini tidak memiliki dokumen dari PSPL setempat,” kata Rina.
Petugas BKIPM Jakarta II sudah menyegel dan menahan kontainer pengangkut ke Muara Angke.
Baca Juga Milenialisme.com
- PPFI: Insan Film Harus Ikut Tekan Angka Covid-19
- PPFI Dukung Pemerintah Prioritaskan Vaksinasi Insan Film
- SIPD dan Alur Komunikasi Pembangunan di Sumatra Barat
“Untuk Hiu yang tidak termasuk Apendix II CITES ataupun terlindungi, petugas menahan melakukan penahanan sementara.”
“Petugas BKIPM juga memberikan kesempatan pada pelaku untuk melengkapi dokumen selama tiga hari,” lanjut Rina
Selain empat jenis Hiu dan Pari yang termasuk dalam Appendix II CITES, petugas juga menemukan ikan Pari y dari jenis Pari Sungai Raksasa.
Status ikan tersebut termasuk biota yang dilindungi.
Namun, kepastian jenis ikan tersebut masih menunggu konfirmasi uji tes DNA.
Tiga Status Ikan Hiu dan Pari
Sebagai informasi ada tiga status ikan Hiu atau Pari.
Pertama, Jika aparat menemukan komuditas ini dalam lalulitas, maka petugas akan melakukan uji DNA.
Kedua, Appendix II CITES, peredarannya harus sesuai kuota dari pemerintah.
Ketiga, yang tidak dilindungi harus menyertakan dokumen karantina jika hendak masuk dalam lalulintas.
















