Jakarta, Prokabar — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah menegur sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang tidak mematuhi aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.
“Kami sudah tegur, Jakarta juga sudah kami tegur,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy, Selasa.
Mendikbud Muhadjir Effendy menambahkan, berdasarkan revisi Permendikbud 51/2018 tentang PPDB pada TK, SD,SMP, SMA, dan SMK, minimal kuota untuk sistem zonasi sebanyak 80 persen, kemudian lima persen untuk jalur perpindahan orangtua dan lima persen hingga 15 persen untuk jalur prestasi. Pada awalnya kuota jalur prestasi maksimal hanya lima persen.
Meskipun demikian, Mendikbud menambahkan revisi tersebut hanya diperuntukkan bagi daerah yang masih mengalami masalah pada PPDB.
“Ini sifatnya sunah, bukan wajib. Jadi hanya untuk daerah yang PPDB-nya bermasalah. Kalau tidak ada masalah tidak usah,” tambah dia.
Saat ini, pihaknya sudah mengirim surat edaran ke sekolah. Sehingga sekolah dalam penyelenggaraan PPDB bisa menerapkan aturan yang sudah direvisi itu.
Usai PPDB, Mendikbud menyatakan pihaknya juga memberlakukan sistem zonasi untuk merotasi para guru dan juga perbaikan sarana dan prasarana sekolah yang masih tertinggal.
Sejumlah pemda membuat petunjuk teknis PPDB 2019 yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di daerah masing-masing. Akibatnya, sejumlah juknis justru melenceng dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.
Di DKI Jakarta, misalnya, ditetapkan PPDB jalur zonasi sebesar 60 persen, nonzonasi 30 persen, sedangkan jalur prestasi dan luar DKI masing-masing 5 persen dari daya tampung. (*/hdp)
















