Kampanye di Masa Pandemi Corona, Ini Aturan Main dari Bawaslu Pasaman

Penulis -

Minggu, 4 Oktober 2020 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Tahapan Pilkada sudah memasuki tahapan kampanye. Tidak seperti biasanya, tahapan kampanye kali ini bertambah aturan mainnya. Terutama dalam protokol kesehatan menghindari penyebaran corona.

Ketua Bawaslu Pasaman merinci, secara Nasional Bawaslu RI telah merilis aturan main kampanye di masa pandemi corona saat ini.

“Ada beberapa aturan main yang diperbolehkan dalam berkampanye. Mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye pada khalayak umum, penayangan iklan kampanye pada media cetak, elektronik, mesia massa atau media daring lainnya hingga paraturan kampanye lainnya yang diatur sesuai undang-undang,” kata Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, Minggu (4/10).

Dilanjutkan Rini, adapun hal yang tidak boleh dilakukan dalam berkampanye di masa pandemi ini. Mulai dari rapat umum, menggelar perlombaan, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, konser hingga panen raya.

“Kegiatan olah raga seperti jalan santai atau sepeda santai, kegiatan sosial seperti bazar atau donor darah hingga perayaan hari jadi partai,” kata Rini.

Diakui Rini, bila ada para pihak yang melanggar, Bawaslu tidak bakal diam. Tindakan tegas bakal dilayangkan. Terutama tindakan yang dilakukan ialah penyuratan. Bila tidak ditanggapi, maka Bawaslu bakal membubarkan paksa kegiatan yang dilarang tersebut. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih
Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih
Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 
Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat
Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 
Ketua Bawaslu RI Minta Jajarannya Jaga Solidaritas
Pasangan Ini Nyatakan Kesiapan Bertarung di Pilkada Payakumbuh
Bawaslu Agam Gelar Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:16 WIB

Sah, Raih 55,2 Persen Suara, Fadly-Maigus Walikota dan Wakil Walikota Padang Terpilih

Kamis, 14 November 2024 - 23:39 WIB

Debat Publik Putaran Kedua, KPU Limapuluh Kota Ajak Masyarakat Kenali Calon yang akan Dipilih

Jumat, 14 Juli 2023 - 22:39 WIB

Srikandi Luak 50, Rezka Oktoberia Minta Bawaslu Tidak Buat Kegaduahan 

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:43 WIB

Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat

Sabtu, 26 November 2022 - 22:38 WIB

Panwascam Pasaman Ditempa Rakor Admintrasi dan Konsolidasi 

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB