Jual Tuak, Duo Amak-amak di Pasaman Diseret ke Meja Hijau

Penulis -

Sabtu, 14 September 2019 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Jual minuman tuak, dua amak-amak di Pasaman dijatuhi hukuman pidana. Minta-minta ampun amak-amak pelaku penjual minuman memabukan itu. Beruntung, hukuman pidana yang dijatuhi oleh majelis hakim hanya sebatas denda. Kalau la sempat pidana penjara, sudah pasti kalang kabut amak-amak ini.

Dua amak-amak yang dijatuhi hukuman itu ialah Murni (51) dan Ani (61). Mereka diseret ke meja hijau dengan agenda sidang tindak pidana ringan. Hasilnya, mereka dijatuhi denda masing-masing Rp250 ribu dan Rp350 ribu.

“Ini adalah bukti, kita tidak main-main dalam memberantas penyakit masyarakat. Terutama di wilayah hukum Polsek Bonjol,” kata Kapolsek Bonjol, IPTU Roni, Sabtu (14/8).

Diakui Iptu Roni, dari tersangka Murni, warga Jorong Kampung Talang, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, polisi mengamankan satu cerek minuman tuak.

Kemudian daei tersangka Ani, warga Jorong Kamlung Jambak, Nagari Ganggo Hilia, juga diamankan delapan bungkus plastik minuman berakohol jenis tuak atau sekitar 12 liter.

Keduanya disangkakan telah melanggar psl 23 ayat (1), (2) jo pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman, nomor 12 thn 2016 tentang ketentraman dan ketertiban. “Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tujuh hari dan 15 hari. Itu putusan hakim,” tukas Iptu Roni. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru