Pasaman, Prokabar — Jual minuman tuak, dua amak-amak di Pasaman dijatuhi hukuman pidana. Minta-minta ampun amak-amak pelaku penjual minuman memabukan itu. Beruntung, hukuman pidana yang dijatuhi oleh majelis hakim hanya sebatas denda. Kalau la sempat pidana penjara, sudah pasti kalang kabut amak-amak ini.
Dua amak-amak yang dijatuhi hukuman itu ialah Murni (51) dan Ani (61). Mereka diseret ke meja hijau dengan agenda sidang tindak pidana ringan. Hasilnya, mereka dijatuhi denda masing-masing Rp250 ribu dan Rp350 ribu.
“Ini adalah bukti, kita tidak main-main dalam memberantas penyakit masyarakat. Terutama di wilayah hukum Polsek Bonjol,” kata Kapolsek Bonjol, IPTU Roni, Sabtu (14/8).
Diakui Iptu Roni, dari tersangka Murni, warga Jorong Kampung Talang, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, polisi mengamankan satu cerek minuman tuak.
Kemudian daei tersangka Ani, warga Jorong Kamlung Jambak, Nagari Ganggo Hilia, juga diamankan delapan bungkus plastik minuman berakohol jenis tuak atau sekitar 12 liter.
Keduanya disangkakan telah melanggar psl 23 ayat (1), (2) jo pasal 36 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman, nomor 12 thn 2016 tentang ketentraman dan ketertiban. “Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tujuh hari dan 15 hari. Itu putusan hakim,” tukas Iptu Roni. (Ola)
















