Tanah Datar, Prokabar – Rombinta Sembiring alias robin diciduk Jajaran Sat Narkoba Polres Tanah Datar, Minggu (25/11). Pria asal Sumatera Utara ini diamankan karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Menurut keterangan aparat kepolisian, terduga pelaku diamankan di sebuah kolam pancing di Jorong Kubu Rajo Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum.
“Benar diamankan seorang laki laki karena terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolres Tanah Datar, melalui Kasat Narkoba AKP Syafrinal.
Menurut keterangan aparat kepolisian, bahwa pelaku telah menjadi target operasi petugas. Pelaku juga diketahui sebagai pengedar narkotika, sehingga penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa Robin menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya dilakukan under cover buy dengan yang bersangkutan dan padanya ditemukan 1 paket Narkotika jenis Sabu” ucap pria tiga balok di pundaknya ini.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(eym)
















