Jajaran Polres Agam kembali Cepat Tangkap Pelaku Curanmor

Penulis -

Kamis, 5 Januari 2023 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maninjau, Prokabar – Jajaran Polres Agam melalui Polsek Matur mendapati laporan pencurian sepeda motor dari masyarakat. Kejadian dilaporkan berada di Jorong Panta, Nagari Panta Pauah, Kabupaten Agam, Rabu (4/1).

Mendapat laporan tersebut Jajaran Polres Agam langsung bergerak cepat dan mengejar pelaku. Kebetulan saat kejadian, Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian dan jajaran berada di wilayah Matur menyerahkan bantuan ke salah satu pondok pesantren.

“Usai mengantarkan bansos di pondok pesantren kita langsung dapat hadiah ungkap curanmor,” kata Kapolres AKBP Ferry Ferdian, S.Ik, Rabu (4/1).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang kejadian curanmor kendaraan sepeda motor merk Honda Beat No. Pol BG 6267 EAA di Jorong Panta, Kenagarian Panta Pauh, Kecamatan Matur Kabupaten Agam pada Rabu (4/1/23) siang sekira pukul 11.45 WIB.

Pelaku berinisial (R) pgl Amek, 27 tahun dan (SR) pgl Rama, 27 tahun itu berhasil ditangkap di Simpang Pasar Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam pada Rabu siang (4/1/23) pukul 12.30 wib.

Berbekal dari informasi itu, AKBP Ferry Ferdian langsung memimpin pencarian terhadap pelaku dengan memerintahkan seluruh personil untuk melakukan pengejaran dan melakukan razia di depan mako polsek masing-masing. “Didapati informasi dari masyarakat pelaku diduga kuat melarikan diri dengan membawa sepeda motor ke arah Maninjau.

“Setelah kembali dari pondok pesantren kita dapat laporan curanmor. Informasinya pelaku kabur ke arah Maninjau, berkat keyakinan dan kekompakan personil untuk mengungkap, Alhamdulillah kedua pelaku dan barang bukti dengan cepat tertangkap,” terangnya.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman
Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu
Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan
Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan
Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar Gagalkan Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penganiayaan Oleh Ayah Tiri yang Tewaskan Gadis Remaja
Tim Gabungan Polres Tangkap Ayah Sambung Pembunuh Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:04 WIB

Satnarkoba Polres Dharmasraya Amankan RJ Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Belasan Kilo Ganja Siap Edar Dimusnahkan Polres Pasaman

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat Empat Orang Pengedar Shabu

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Identitas Mayat Perempuan Gegerkan Pasaman Terungkap, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Warga Pasaman Geger, Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Selokan

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB