Tanah Datar, Prokabar – Satuan Reserse Nakoba Polres Tanah Datar amankan 3 orag terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ketiga ditangkap saar tengah asik menghisap daun ganja didepan rumah salah seorang pelaku di Jorong Pabalutan Kecamatan Rambatan, Kamis (9/9) kemaren.
Kasat Narkoba, AKP Yaddi Purnama mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan petugas.
“Satu dari pelaku ini, inisial B (21) warga Banuhampu Agam sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di rumah orang tuanya di Jorong Pabalutan. mendalami informasi dimaksud Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar lansung melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Narkoba.
Kronologis penangkapan ketiganya ini kata Yaddi, dimana saat tim tarantula bergerak menuju rumah milik orang tua B petugas melihat ada 3 orang laki-laki yang sedang duduk teras rumah, dan sedang mengisap daun ganja. Melihat itu, tim lansung langsung mengamankan B warga Banuhampu Agam, RA (25) warga Baringin Lima Kaum dan H (17) warga Kubu Rajo Lima Kaum.
Saat dilakukan penggeledahan lanjutnya, petugas menermukan beberapa barang bukti narkotika jenis ganja.
“Adapun barang bukti yang kita dapatkan paket yang diduga narkotika nenis daun ganja kering yang di bungkus dengan kantong plastik, dan tiga unit handphone milil pelaku,” lanjutnya.
Atas temuan itu, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
“Ketiga tersangka ini kita terapkan pasal berlapis, pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (eym)
















