Ini Regulasi Penerimaan Mahasiswa Baru 2019

Penulis -

Selasa, 23 Oktober 2018 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) tahun 2019, para peserta tidak perlu buru-buru mendaftar ke perguruan tinggi negeri. Namun harus mengikuti tes dulu baru kemudian dapat nilai. Berdasarkan nilai yang didapat itulah peserta bisa mendaftarkan diri ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diminatinya.

“Kalau tahun sebelumnya peserta daftar dulu baru tes, maka ketentuan di tahun 2019 adalah tes dulu kemudian dapat nilai. Nah nilai tersebut dipakai untuk mendaftar ke perguruan tinggi negeri,” kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir dalam konferensi pers Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 di Ruang Sidang Utama, Gedung D Kemenristekdikti , Jakarta, Senin (22/10) kemarin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pola seleksi masuk PTN tahun 2019 akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu, jalur penelusuran minat dan bakat atau Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dengan kuota minilai 20% dari daya tampung tiap prodi (program studi) di PTN.

Selanjutnya Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dengan kuota 40%, dan Ujian Mandiri, dengan kuota maksimal 30% dari kuota daya tampung tiap prodi di PTN.

Menristekdikti menjelaskan, pada pelaksanaan SBMPTN 2019 hanya ada satu metode tes yaitu Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dengan dua materi tes, yakni Tes Potensi Skolastik dan Tes Kompetensi Akademik.

“Mulai tahun mendatang metode Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) ditiadakan dan UTBK berbasis Android sementara belum diterapkan (masih dikembangkan),” ujar M. Nasir.

Ketua Panitia SBMPTN 2018 sekaligus Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Ravik Karsidi menyebutkan, peserta tes seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 dapat mengikuti UTBK maksimal sebanyak dua kali, dengan membayar uang pendaftaran UTBK sebanyak Rp. 200.000 pada setiap tes.

Ia menambahkan peserta dapat menggunakan nilai tertingginya dalam mendaftar program studi yang diinginkan, pada dua kali UTBK, dengan jenis soal akan sama, namun pertanyaannya akan berbeda. Hal ini bertujuan menjaring calon mahasiswa yang berkualitas serta sesuai perkembangan teknologi informasi di era digital.

Tampak hadir dalam konferensi pers itu Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Ainun Naim, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Intan Ahmad, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sekaligus rektor ITB Kadarsah Suryadi, dan Sekretaris panitia pelaksana SBMPTN 2018 sekaligus rektor ITS Joni Hermana. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Kerjasama UIN Bukittinggi dengan UIN Suska Riau
Bimbingan Konseling Hadir sebagai Solusi Atasi Krisis Moral dan Kesehatan Mental
Lulusan SMK SMAK Padang 2026 Siap Kuasai Industri Global, Belasan Analis Kimia Tembus Rusia dan Tiongkok
Si Doel Anak Sekolahan Ikuti Wisuda UIN Bukittinggi
58 Orang Pengurus OSIS dan MPK 2025 Ikuti LDKS SMPN 1 Tanjung Raya
96 Orang Siswa Smantara Ikuti TKA 2025
Suka Suka Band, Slank & Bernadya Guncang Pensi Teras 2025 SMAN 3 Jakarta di Balai Sarbini
Kurikulum Berbasis Cinta Resmi Diluncurkan, UIN Bukittinggi Siap Implementasi

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Sinergi Kerjasama UIN Bukittinggi dengan UIN Suska Riau

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:34 WIB

Bimbingan Konseling Hadir sebagai Solusi Atasi Krisis Moral dan Kesehatan Mental

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:55 WIB

Lulusan SMK SMAK Padang 2026 Siap Kuasai Industri Global, Belasan Analis Kimia Tembus Rusia dan Tiongkok

Selasa, 14 April 2026 - 19:23 WIB

Si Doel Anak Sekolahan Ikuti Wisuda UIN Bukittinggi

Kamis, 13 November 2025 - 07:05 WIB

58 Orang Pengurus OSIS dan MPK 2025 Ikuti LDKS SMPN 1 Tanjung Raya

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB