Pasaman, Prokabar – Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) telah resmi terbuka. Hari pertama, Rabu (4/7) belum ada satupun partai yang mendaftar ke KPU Pasaman.
Hanya saja, sejumlah pengurus tampak intens berkonsultasi tentang syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi.
Komisioner Divisi Tekni SDM dan Parmas KPU Pasaman, Juli Yusran menjelaskan, saat ini pengurus partai masih melengkapi persyaratan Bacaleg. Bahkan masih ada yang melakukan pelatihan tentang input berkas ke sitem informasi pencalonan (Silon) dengan mengundang KPU.
Untuk lima tahun ke depan, Bacaleg bakal bertarung untuk memperebutkan 35 kursi di DPRD Pasaman dari 16 partai politik yang ikut.
“Kami telah menyediakan empat tim untuk menerima berkas pencalonan dari 16 partai politik di Pasaman. Masing-masing tim terdiri dari lima orang anggota,” kata Juli.
Dijelaskan Juli, pendaftaran dibukan mulai dari pukul 8.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. (ola)
















