Pasaman Barat, Prokabar — Seorang pengedar narkotika jenis shabu diamankan tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat.
Pelaku ialah NK (37). Ia ditangkap di rumahnya, Dusun Timur, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
“Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 3,7 gram. Pelaku kami amankan 27 Juni kemarin,” kata Kepala BNNK Pasaman Barat, Irwan Effenry didampingi Kepala Sesi Berantas, Muzhendra, Senin (1/7).
Dijelaskan Muzhendra, berakhirnya petualangan pelaku dalam mengedarkan shabu tersebut, berawal dari informasi masyarakat. Informasi awalnya, bakal ada transaksi di rumah pelaku.
“Setelah kami intai, ternyata benar informasi itu. Pelaku kami tangkap saat hendak transaksi. Berang bukti kami temukan dalam saku celananya. Saat dilanjutkan penggeledahan di dalam rumah, kami juga menemukan alat hisap dan sejumlah uang hasil penjualan shabu,” kata Muzhendra.
Atas tindakan ini, pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ola)
















